Filesatu.co.id, Banyuwangi | Mawar (nama samaran) gadis lugu berusia 21 tahun, warga Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Akibat menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tiri sejak kelas 1 SMP, tahun 2018 hingga 2024, korban hamil dua bulan.
Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edi Wahono menjelaskan, identitas pelaku, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, berinisial K (52) bapak tiri korban.
Menurut keterangan saksi dan korban, awal mula kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada tahun 2018. Namun mereka lupa hari dan tanggalnya.
“Saat itu mawar yang masih kelas 1 SMP, terpergok ketika mengambil uang milik ayah tirinya pada siang hari. Kemudian tersangka dengan nada keras bilang, kamu telah mencuri uang saya,” ungkap Iptu Edi Wahono, Rabu (18/12/2024).
Karena merasakan ketakutan, saat itu korban hanya diam dan tidak menjawab.
Berawal dari pencurian uang itulah, lanjut Iptu Edi, selanjutnya tersangka mengajak korban bersetubuh hingga terjadi berulang kali.
“Dari pengakuanya, korban melayani nafsu bejat bapak tirinya sejak tahun 2018 hingga tahun 2024, sebanyak 8 kali. Selama itu mawar hanya bisa pasrah karena tersangka mengancam akan memberitahukan pencurian itu kepada Ibunya,” jelasnya.
Terakhir, papar Iptu Edi, waktu dan lokasi kejadian, tersangka melakukan aksi bejatnya yaitu pada hari Sabtu, 14 Desember 2024, sekira jam 14.00 Wib, bertempat di rumah korban di Desa Grajagan.
Tambah Iptu Edi, saat ini korban yang sudah hamil 2 bulan, akhirnya menceritakan kepada ibunya kalau yang melakukan adalah ayah tirinya.
“Selanjutnya pada hari Selasa, 17 Desember 2024, korban bersama Ibunya melapor ke Polsek Purwoharjo. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap mawar, saat ibunya sedang tidak ada di rumah atau saat kondisi rumah sedang sepi,” urainya.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan, setelah polisi menangkap tersangka:
– 1 potong kain sprei warna ungu dari terlapor.
– 1 potong baju warna biru kombinasi putih.
– 1 potong celana biru kombinasi kuning
– 1 celana dalam warna merah dari korban.
– 1 potong baju warna hitam.
– 1 potong celana pendek warna coklat.
– 1 celana dalam warna biru.
– 1 Bra/BH warna coklat.
“Atas perbuatanya tersebut, tersangka kita kenakan Pasal 81 Ayat (1), (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup Iptu Edi Wahono. (Kur).