Filesatu.co.id, Banyuwangi | Bantu masyarakat Banyuwangi untuk tidak tersandung masalah soal beli rumah, Pemerintah Daerah Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Banyuwangi memberikan solusi dan tip jitu.
Ada beberapa tip yang wajib diketahui masyarakat Banyuwangi, caranya sangat mudah cukup mengakses Instragram atau mengirimkan pesan langsung melalui WA di nomor 087867261963 atau akun resmi Instagram @dinaspuckpp_bwi, bahkan juga bisa datang langsung ke kantor Dinas PU CKPP Banyuwangi yang berada di jalan Jl. Hos. Cokroaminoto No.101, Banyuwangi.
”Dinas PU CKPP sediakan layanan informasi lengkap dengan mengakses informasi lewat WA, Ig atau masyarkat bisa datang langsung ke kantor Dinas,” demikian disampaikan Edi Purnomo Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PU CKPP Banyuwangi. Senin (29/9/2025).
Bahkan kata Edi, Dinas PU CKPP juga memberikan informasi tentang perumahan yang sedang proses perizinan, dan ini update mulai dari rapat sampai proses tanda tangan rekomendasi.
“Semua kami bagikan di medsos, tujuannya masyarakat bisa tahu dan pantau secara langsung perkembangannya,”kata Edi.
Bukan hanya itu, masyarakat yang datang langsung bebas bertanya tentang berbagai hal terkait rumah yang akan dibeli, mulai dari status izin pengembang, legalitas lahan, hingga alternatif perumahan lain yang telah terdaftar secara resmi.
“Layanan Satria Perkim memuat informasi lengkap mengenai detail perumahan yang ada di Banyuwangi,” ujar Edi.
Ditambahkan Edi, untuk meningkatan kualitas pelayanan publik, DPU CKPP juga melakukan pemasangan papan informasi perizinan perumahan di berbagai lokasi secara bertahap.
Papan ini memuat nomor induk perumahan, yang menjadi identitas legal kawasan hunian tersebut. Pemasangan ini sekaligus menjadi penanda bahwa perumahan tersebut telah mengurus dan mendapatkan izin resmi.
“Jadi pembeli langsung bisa melihat status izin dari perumahan yang diminati, ini sangat penting memastikan legalitasnya,”tambah Edi.
Dan yang kalah penting, Dinas PU CKPP juga memasang patok batas untuk lahan sarana dan prasarana dan utilitas umum dan ini guna memastikan batas lahan untuk fasilitas umum dan perumahan agar tidak disalahgunakan.
”Berharap melalui layanan konsultasi ini, masyarakat bisa lebih teliti jika hendak membeli rumah, kemudian dengan adanya informasi dan akses mudah sehingga memperoleh rumah yang jelas memiliki kepastian hukum, dan tentu aman dan nyaman,” pungkasnya.










