Filesatu.co.id, KARAWANG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus terus bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS untuk periode tahun 2021 hingga 2024. Dugaan rasuah ini berpusat pada dua proyek perumahan komersil, yakni Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Penyidikan intensif ini bergulir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026, yang kemudian diperkuat melalui Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 pada 13 Mei 2026 lalu.
Guna mencari dan mengumpulkan alat bukti serta membuat terang benderang perkara ini, Tim Penyidik Kejari Karawang telah melakukan serangkaian tindakan hukum secara masif, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan aset dan dokumen.
Sejauh ini, tim penyidik telah menggeledah sejumlah titik lokasi strategis, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Kabupaten Karawang. Dari operasi senyap tersebut, jaksa penyidik menyita tumpukan dokumen penting serta barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara yang sedang diusut.
Tak hanya mengamankan barang bukti fisik, korps adhyaksa ini juga telah memeriksa sedikitnya 91 orang saksi untuk dimintai keterangan demi memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, Tim Penyidik menemukan modus operandi yang cukup rapi, yakni adanya dugaan manipulasi data pemohon serta praktik pinjam nama (nominee) dalam proses pengajuan kredit pembelian unit rumah di proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan oleh PT BAS.
Pihak Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa seluruh proses hukum ini berjalan secara profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku. Kejari Karawang memastikan akan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum, serta berkomitmen untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik seiring berjalannya tahapan penyidikan.***










