Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Karawang: Pihak Terlapor Klaim Hubungan Suka Sama Suka

Penulis: Opik Suryana
Editor: Redaksi
Kuasa hukum AS dari Kantor Hukum Alexa, Dede Jalaludin, S.H
Kuasa hukum AS dari Kantor Hukum Alexa, Dede Jalaludin, S.H

Filesatu.com.id, KARAWANG | KASUS dugaan pemerkosaan yang menyeret mahasiswi berinisial NA (19) dengan pria berinisial AS, yang disebut sebagai kerabat dekatnya, kini memasuki babak baru. Kasus ini menarik perhatian publik lantaran adanya perbedaan keterangan yang signifikan dari kedua belah pihak.

Bantahan dari Pihak Terlapor

Kuasa hukum AS dari Kantor Hukum Alexa, Dede Jalaludin, S.H., dengan tegas membantah tuduhan pemerkosaan yang dilayangkan oleh NA. Menurut Dede, hubungan antara kliennya dan NA sudah terjalin sekitar enam bulan dan didasari suka sama suka, bukan paksaan.

Bacaan Lainnya

“Hubungan keduanya sudah berjalan sekitar enam bulan dan berdasarkan suka sama suka. Bahkan kami memiliki bukti berupa reservasi hotel dan rekaman video keduanya masuk hotel di Karawang,” ujar Dede kepada wartawan, Rabu (24/7/2025).

Dede juga menyayangkan laporan dari pihak NA yang baru disampaikan belakangan, padahal kejadiannya disebut sudah berlangsung cukup lama. Hal ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan besar mengenai motif di balik laporan tersebut.

“Kalau memang itu pemerkosaan, mengapa tidak langsung dilaporkan sejak awal? Ini menimbulkan kecurigaan dan patut dipertanyakan,” tegas Dede.

Lebih lanjut, pihak AS juga menanggapi alat bukti yang disampaikan NA, termasuk dugaan penggunaan benda mistis atau “air jimat” yang sempat menjadi perbincangan dalam sebuah podcast. Dede menilai bukti tersebut tidak relevan secara hukum.

Penyelidikan Polisi Berlanjut

Sementara itu, penyidik Polres Karawang masih terus bekerja mengusut kasus ini. Keterangan dari saksi-saksi dan bukti-bukti tambahan sedang dikumpulkan untuk memastikan kebenaran dugaan pemerkosaan tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau publik untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *