Demi Keadilan dan Efisiensi, Banyuwangi Kaji Ulang Tarif Pajak Daerah

Filesatuco.id, Banyuwangi | Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi tak melulu dengan menaikkan tarif. Justru sebaliknya, DPRD Banyuwangi bersama eksekutif tengah mengevaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan pendekatan keadilan dan efisiensi.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat pembahasan yang melibatkan gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Banyuwangi serta 18 satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dilakukan pendalaman terhadap berbagai jenis pajak dan retribusi yang selama ini menjadi tumpuan PAD.

Menariknya, hasil kajian menunjukkan bahwa beberapa tarif pajak justru perlu diturunkan bahkan dihapus karena dinilai memberatkan wajib pajak dan tidak realistis di lapangan.

Salah satunya adalah Pajak Air Tanah (PAT) yang selama ini dikenakan sebesar 20 persen. Besaran ini dinilai terlalu tinggi dan memicu banyak keluhan dari masyarakat. DPRD dan eksekutif sepakat untuk menurunkan tarifnya menjadi 10 persen.

Tak hanya itu, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor hiburan seperti diskotek dan karaoke juga diturunkan dari 50 persen menjadi 40 persen. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari dukungan terhadap keberlangsungan industri hiburan yang turut menyumbang perputaran ekonomi lokal.

“Rata-rata ada penyesuaian sekitar 8 persen karena kondisi di lapangan memang dinamis. Kalau terlalu tinggi, justru tidak tercapai target PAD-nya,” ujar Ketua Gabungan Komisi II dan III, Muhammad Ali Mahrus.

Politisi PKB ini menegaskan, penyesuaian tarif pajak dan retribusi ini dilakukan berdasarkan evaluasi dan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya bukan hanya mengoptimalkan pendapatan, tetapi juga memastikan regulasi yang berlaku adil dan aplikatif.

“Kita sedang identifikasi kendala dan hambatan yang menyebabkan tidak tercapainya target PAD. Jadi ini bukan hanya soal menaikkan, tapi menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi riil masyarakat,” tegas Ali Mahrus.

Perubahan Perda PDRD ini nantinya akan menjadi dasar hukum pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi secara lebih proporsional dan berdampak langsung pada pelayanan publik yang lebih baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *