Atas Dugaan Pencemaran Limbah B3 PT Pindo Deli I, Itu Otoritas Pemprov Jabar Dalam Memberi Sanksi  

Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan
Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan

 Filesatu.co.id, KARAWANG | CITARUM kembali menjadi sorotan setelah airnya berubah warna menjadi biru pekat. Diduga kuat, perubahan warna ini akibat kontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) cair dari salah satu perusahaan. Kejadian ini sontak memicu reaksi keras dan kekecewaan dari masyarakat.

Insiden serupa bukan kali pertama terjadi. Pada tahun 2021 lalu, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills sempat disanksi tegas oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang. Saat itu, operasional perusahaan dihentikan sementara hingga mereka selesai memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) setelah limbahnya ketahuan mengalir ke Citarum.

Bacaan Lainnya

Insiden Terulang, LMP Mada Jabar Bersuara

Menanggapi terulangnya kejadian ini, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan, menyatakan kekecewaannya. Ia menyoroti bahwa insiden yang persis sama seperti tahun 2021 kembali terjadi.

“Bicara otoritas, hari ini PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills merupakan ranah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar),” jelas Andri, Senin (23/6/2025). Ia menambahkan bahwa perubahan izin IPALASA menjadi IPALASA terintegrasi dengan air limbah domestik telah diterbitkan oleh Instansi Lingkungan Hidup Provinsi Jabar.

Kewenangan di Tangan Pemprov Jabar

Andri menjelaskan lebih lanjut, merujuk pada Lampiran I Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewenangan penerbitan perizinan berusaha kegiatan industri kertas berada di tangan Gubernur atau Menteri. Hal ini berlaku jika lokasi industri lintas Provinsi untuk semua skala usaha.

“Maka untuk penerbitan perubahan persetujuan lingkungan PT Pindo Deli, merupakan kewenangan Pemprov Jabar,” tegasnya.

Desakan untuk Evaluasi PT Pindo Deli

Oleh karena itu, Andri mendesak Pemprov Jabar, khususnya Gubernur yang dikenal peduli terhadap persoalan lingkungan, untuk segera mengevaluasi PT Pindo Deli I Karawang.

“Masyarakat awam tidak seluruhnya memahami otoritas kewenangan. Sehingga yang selalu ditekan untuk mengambil tindakan adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Padahal dalam hal ini, otoritasnya sangat terbatas,” pungkas Andri.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *