Tim Resmob Singa Ogan OKU Ringkus Pemilik Senpi Ilegal di Baturaja

Pelaku saat di bekuk oleh tim Resmob Singa OKU
Pelaku saat di bekuk oleh tim Resmob Singa OKU

Filesatu.co.id, BATURAJA | TIM Resmob Singa Ogan berhasil meringkus seorang pria berinisial BA (33), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU). Polisi menangkap BA karena menyimpan dan menguasai senjata api ilegal jenis FN lengkap dengan satu butir amunisi aktif.

Penangkapan terjadi pada Senin (23/06/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di wilayah Rawa Bangun Harapan I, Desa Tanjung Kemala.

Bacaan Lainnya

Kronologi Penangkapan

Aparat melakukan penegakan hukum ini setelah menerima informasi akurat pada Minggu sore sebelumnya. Informasi tersebut mengindikasikan dugaan kepemilikan senjata api oleh tersangka.

“Setelah menerima laporan, tim segera menyelidiki. Kami mengamankan pelaku di rumah salah satu tetangganya,” ujar AKP Ibnu Holdon.

Dari dalam tas selempang coklat milik BA, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis FN bertuliskan ZORAKI, serta satu butir amunisi aktif.

Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Pelaku, seorang buruh harian lepas, kini harus menghadapi proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, dan Senjata Tajam.

“Hukuman penjara paling lama 20 tahun,” jelas AKP Ibnu Holdon.

Petugas membawa barang bukti beserta tersangka langsung ke Mapolres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut. Polres OKU mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama terkait kepemilikan senjata ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *