PMI Asal Banyuwangi Ingin Dipulangkan dari Singapura, Diduga Berangkat Meski Punya Riwayat Diabetes

Penulis: Moh Rossi
Editor: S.Pono Eno
Oplus_131072

Filesatu.co.id, Banyuwangi  | Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Liva Angelena, meminta keluarganya agar segera dipulangkan dari Singapura. Permintaan itu disampaikan karena kondisi kesehatannya dikabarkan terus menurun akibat penyakit diabetes yang telah dideritanya sejak kecil.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan orang tuanya Eko Supriyanto, Liva panggillnnya beberapa kali menghubungi orang tuanya dan mengaku tidak sanggup melanjutkan pekerjaannya. Bahkan, kadar gula darahnya disebut sempat mencapai angka 600 mg/dL, sehingga membuat kondisinya semakin mengkhawatirkan.

Sejak lama, Liva memang diwajibkan menjalani pengobatan seumur hidup, rutin mengonsumsi obat, menjaga pola makan, melakukan kontrol kesehatan secara berkala, serta menghindari stres sesuai anjuran dokter.

Berdasarkan hasil medical check-up di RS Bhakti Husada, nilai Gula Darah Acak (GDA) Liva tercatat 156,7 mg/dL. Angka tersebut berada di atas kisaran normal 140–150 mg/dL, namun masih di bawah ambang batas 200 mg/dL yang menurut ketentuan kesehatan calon PMI masih dapat dinyatakan fit to work atau layak bekerja.

Meski demikian, Liva tetap diberangkatkan ke Singapura melalui proses yang melibatkan seseorang yang bernama HR, MST, melalui PT Univa Berkah Kencana yang berkantor di Wonosobo, Banyuwangi.

Hingga kini belum diketahui secara pasti apakah pihak perusahaan penempatan telah memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada calon PMI mengenai risiko penyakit yang dideritanya, termasuk kewajiban menjalani kontrol rutin dan memastikan ketersediaan obat selama bekerja di luar negeri.

Salah satu anggota LSM di Banyuwangi Hafid, menilai keputusan memberangkatkan Liva patut dipertanyakan meski hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan yang bersangkutan layak bekerja.⁰

“Secara aturan memang bisa dinyatakan fit karena kadar gula darahnya belum mencapai 200. Tetapi tetap ada risiko besar bagi PMI. Belum tentu di negara penempatan dia bisa rutin kontrol, memperoleh obat dengan mudah, atau mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja dan majikan baru,” ujar Hafid.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memperburuk kesehatan PMI. Ia juga mengaku menerima informasi dari keluarga bahwa Liva beberapa kali menghubungi orang tuanya karena tidak betah bekerja akibat penyakit yang dideritanya dan ingin segera dipulangkan.

“Keluarga menyampaikan bahwa Liva sering menelepon karena sakitnya kambuh dan berharap bisa segera pulang ke Indonesia,” tambahnya.

Sementara dikonfirmasi terpisah, pihak pelaksana medical check-up Bhakti Husada General Hospital melalui dr. Mimbar Allan Syah, memberikan penjelasan bahwa seluruh proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan  setiap calon PMI telah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai regulasi pemerintah. Identitas peserta juga telah disinkronkan dengan sistem sebelum pemeriksaan dilakukan.

Hal itu, menurut Allan, penetapan status layak bekerja mengacu pada ketentuan pemerintah mengenai pemeriksaan kesehatan calon PMI.

“Kalau kadar gula darah belum mencapai 200 mg/dL, berdasarkan ketentuan yang berlaku masih bisa dinyatakan fit untuk bekerja,” jelas Allan didampingi dr lainnya pada media. Selasa (7/7/2026).

Ia menambahkan, saat proses medical check-up setiap calon PMI juga diwawancarai mengenai riwayat penyakit yang dimiliki. Bagi peserta yang memiliki diabetes, petugas telah memberikan edukasi agar rutin mengonsumsi obat, menjaga pola makan, dan melakukan kontrol kesehatan secara berkala.

“Terlepas bagaimana kondisi PMI saat sudah berada di Singapura, kami sudah menjelaskan  saat pemeriksaan medical mengenai pentingnya minum obat secara rutin, kontrol, dan menjaga pola makan,” katanya.

Sekedar diketahui, saat ini, orang tua Liva, Eko Supiyanto, juga telah meminta pendampingan kepada salah satu LSM yang ada di Banyuwangi, mengingat keterbatasan kondisi ekonomi keluarga. Kasus tersebut juga telah diadukan ke Polda Jawa Timur PPA dan PPO untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian karena memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kesiapan pekerja migran dengan penyakit kronis untuk bekerja di luar negeri, termasuk jaminan akses terhadap pengobatan dan layanan kesehatan di negara penempatan, meski secara administratif dinyatakan memenuhi syarat kesehatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *