Polisi Tangkap Pembunuh Gadis Muda Kalipenggung: Ternyata Pacar Sendiri

Filesatuco.id Lumajang  |Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang gadis muda di Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam yang ternyata adalah pacar korban sekaligus tetangganya sendiri.

Bacaan Lainnya

Korban diketahui bernama Merinda Tri Agustin (22). Sementara pelaku berinisial IR (18).

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ari Nuzul Aulia mengatakan jasad korban pertama kali ditemukan di rumahnya, Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Jumat (3/7/2026).

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya,” ujar AKP Ari.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa terjadi Kamis 2 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Malam itu korban dan pelaku pergi ke Kota Lumajang untuk makan malam. Setelah selesai, pelaku mengantar korban pulang dengan sepeda motor.

Di rumah korban, keduanya sempat melakukan hubungan intim. Keributan bermula ketika korban kesal karena pelaku terus bermain handphone seusai itu.

“Setelah itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku, yang diawali karena pelaku bermain handphone sendiri,” jelas AKP Ari.

Cekcok memanas hingga korban disebut menghina orang tua pelaku dengan kata-kata kasar. Hal itu memicu pelaku emosi.

“Motifnya karena pelaku merasa sakit hati. Korban sering mengejek orang tuanya dengan bahasa-bahasa yang sangat kotor,” ungkapnya.

Pelaku kemudian keluar kamar, mengambil sebatang kayu, lalu kembali memukul korban tiga kali hingga korban terjatuh di samping lemari.

“Pelaku menghabisi korban diawali dengan memukul menggunakan kayu sebanyak tiga kali hingga korban jatuh di samping lemari,” terangnya.

Karena korban masih berteriak, pelaku menyumpal mulut korban dengan seprei. Setelah itu ia mencekik korban menggunakan celana jeans milik korban hingga meninggal dunia.

“Setelah mulut korban disumpal menggunakan seprei, pelaku kemudian mencekik korban dengan celana jeans milik korban hingga meninggal dunia,” katanya.

Usai kejadian, pelaku pulang ke rumahnya yang berdekatan dengan rumah korban. Ia menyimpan sepeda motor, lalu kembali ke TKP dengan berjalan kaki.

Keesokan harinya pelaku meminta teman korban yang juga tetangga untuk mengecek kondisi korban. Dari situlah korban ditemukan sudah meninggal.

“Itu hanya alibi pelaku. Sebenarnya dia ketakutan dan ingin memastikan korban sudah meninggal,” tegasnya.

Berbekal olah TKP, keterangan saksi, dan barang bukti, penyidik mengerucutkan penyelidikan kepada IR. Pelaku ditangkap di rumahnya kurang dari 24 jam setelah jasad ditemukan.

Saat ini IR telah ditahan di Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas AKP Ari Nuzul Aulia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *