Diduga Diputus Kerja Secara Sepihak, CV Santoso Foundation Gugat PT Greenfields Farm 2 Blitar

Penulis: Anang Tj Pramono

Filesatu co.id, Blitar | Kasus pemutusan kontrak kerja antara CV Santoso Foundation dan PT Greenfields Indonesia (PT Greenfields Farm 2 Blitar) kini telah resmi masuk ke ranah hukum. Kasus ini mencuat di tengah sorotan tajam publik Blitar terhadap PT Greenfields, yang juga sedang menghadapi penolakan masyarakat dan aktivis lingkungan terkait rencana ekspansi pembangunan Farm 3 di wilayah Doko, Kabupaten Blitar. Rabu (30/06/ 2026).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Blitar, CV Santoso Foundation telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap perusahaan peternakan tersebut pada 17 Juni 2026, dengan nomor perkara 102/Pdt.G/2026/PN Blt.

Bacaan Lainnya

Peternakan sapi perah PT Greenfields Farm 2 ini berlokasi di wilayah Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Ketatnya sistem Biosecurity, sebagai salah satu produsen susu dan peternakan sapi terbesar, PT Greenfields menerapkan aturan biosecurity yang sangat ketat untuk mencegah penularan penyakit kuku dan mulut (PMK) maupun infeksi virus lain pada ternak mereka.

“Inti sengketa hukum gugatan Perdata antara pihak CV Santoso Foundation bertindak sebagai Penggugat, sementara tergugat adalah PT Greenfields Indonesia, Cq PT Greenfields Farm 2 Blitar,” ungkap Abd. Basid SH, MH, dan Chilyatul Badroh.SH. M.Hum kuasa hukum penggugat.

Abd. Basid juga menyampaikan bahwa, Konflik mencuat setelah pihak manajemen peternakan memutuskan kontrak kerja sepihak dengan CV Santoso Foundation. Alasan pemutusan tersebut karena CV Santoso Foundation dituduh melanggar prosedur tetap (protap) biosecurity (keamanan hayati) yang diterapkan di area steril peternakan.

“Padahal pihak CV Santoso Foundation telah bekerjasama dengan PT Greenfields Farm 2 Blitar dalam pengerjaan beberapa kontruksi lebih dari dua tahun,” jelas Abd. Wasid.

Sementara itu Chilyatul Badroh.SH. M.Hum menyampaikan bahwa, Pihak CV Santoso Foundation tidak menerima alasan tersebut dan menilai pemutusan kerja sama itu sebagai tindakan sepihak yang merugikan secara material, sehingga menggugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena merugikan pihak penggugat.

“Kami juga kecewa terhadap tergugat yang tidak hadir pada sidang perdana hari ini, dengan alasan tidak jelas,” tandas Chilyatul Badroh.

Pelanggaran terhadap protap ini umumnya memang berujung pada sanksi berat bagi vendor atau mitra kerja. Proses persidangan di Pengadilan Negeri Blitar saat ini tengah berjalan untuk menguji apakah tuduhan pelanggaran protap biosecurity tersebut sah secara hukum atau memang merupakan pelanggaran kontrak sepihak.

“Kami menggugat untuk membuktikan bahwa selama ini kami berkerja sudah sesuai prosedur, pekerja kami tidak pernah masuk area steril, jujur kami kecewa, apalagi mereka tidak hadir dalam sidang kali ini,” pungkas Chilyatul Badroh.SH. M.Hum. (Pram).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *