Filesatu.co.id, KARAWANG | PROYEK rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, terus menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp 1,98 miliar dari APBD 2025 yang dikerjakan oleh CV Artha Gemilang Arisentosa ini diduga mangkrak karena tak kunjung tuntas hingga pergantian tahun anggaran. Namun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang secara tegas membantah tudingan tersebut.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno—yang sebelumnya menjabat Kabid Jalan dan Jembatan—menjelaskan bahwa proyek tersebut tidak mangkrak, melainkan mengalami perubahan desain akibat evaluasi teknis di lapangan.
Awalnya, proyek hanya direncanakan untuk pelebaran. Namun, setelah pengkajian mendalam, struktur eksisting dinilai tidak layak dan berisiko jika hanya diperlebar. Demi keamanan jangka panjang, diputuskan untuk melakukan penggantian total konstruksi.
“Perubahan desain ini membutuhkan tambahan anggaran, sehingga dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2026. Secara fisik memang terlihat belum selesai 100 persen, namun seluruh item pekerjaan dalam kontrak 2025 telah tuntas diselesaikan sesuai dokumen perjanjian kerja,” tegas Tri.
Ia menambahkan bahwa perubahan desain adalah langkah tanggung jawab teknis untuk menghindari risiko kerusakan struktur di masa depan.
Klarifikasi tersebut tak lantas meredam kritik. Pengamat kebijakan sekaligus praktisi hukum, Asep Agustian, S.H., M.H., melontarkan tantangan terbuka kepada Dinas PUPR. Ia menilai polemik ini tidak cukup diselesaikan lewat pernyataan media, melainkan harus melalui pembuktian hukum.
“Salah atau benar bukan menurut saya atau mereka, tapi pembuktian di pengadilan. Karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Asep, Senin (2/3/2026).
Asep menyoroti beberapa poin kejanggalan, di antaranya:
- Dugaan Praktik Ijon: Desakan agar APH mengusut adanya potensi korupsi dalam pelaksanaan proyek.
- Masalah Pembayaran: Asep mempertanyakan mengapa kontraktor belum dibayar jika memang pekerjaan 2025 diklaim sudah selesai.
- Program Luncuran: Ia menilai status “program luncuran” di tahun 2026 mengindikasikan ketidakberesan sejak tahap perencanaan.
“Kalau rencananya matang, tidak mungkin di tengah jalan berubah total dari pelebaran jadi penggantian struktur. Saya menduga sejak awal perencanaannya sudah amburadul,” sindirnya.
Jembatan Segaran–Pulo Putri merupakan akses vital bagi mobilitas ekonomi warga Batujaya. Kondisinya yang belum tuntas kini menjadi simbol perdebatan mengenai integritas pembangunan infrastruktur di Karawang.
Asep Agustian menutup pernyataannya dengan peringatan keras kepada penegak hukum. “APH harus bertindak. Jangan sampai masyarakat menilai ada ‘lingkaran setan’ di Dinas PUPR yang membuat mereka kebal hukum. Integritas APH di Karawang kini sedang dipertaruhkan,” pungkasnya.
Kini, bola panas berada di tangan Aparat Penegak Hukum. Publik menanti apakah kasus ini akan berlanjut ke ranah penyelidikan objektif atau sekadar menguap sebagai perdebatan naratif di ruang publik. ***





