Oleh: Didik Karaeng
Perseteruan antara Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo kini telah melewati batas wajar dinamika politik. Ketika konflik personal bertransformasi menjadi kebuntuan kepemimpinan, maka yang tercederai bukan sekadar etika jabatan, melainkan hak dasar masyarakat atas pemerintahan yang efektif. Ini bukan lagi sekadar gosip kekuasaan, melainkan alarm serius bagi stabilitas daerah.
Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah menempatkan kepala daerah dan wakilnya sebagai satu kesatuan penyelenggara pemerintahan yang tak terpisahkan.
Ketidakharmonisan kepemimpinan yang berdampak pada terganggunya pelayanan publik, macetnya pengambilan kebijakan, hingga lesunya iklim investasi merupakan bentuk nyata kegagalan tata kelola. Dalam perspektif hukum administrasi negara, konflik berkepanjangan yang merugikan kepentingan umum bukanlah persoalan moral semata, melainkan persoalan tanggung jawab jabatan yang gagal dipenuhi.
Lebih jauh lagi, instabilitas politik lokal selalu memicu efek domino:
- Birokrasi Terbelah: Aparatur sipil negara terjebak dalam dilema loyalitas.
- Pembangunan Tersendat: Program strategis terhambat oleh lambatnya koordinasi.
- Risiko Investasi: Dunia usaha membaca ketidakpastian sebagai ancaman pertumbuhan.
Dalam situasi ini, rakyat dipaksa membayar “harga tinggi” demi ego elite yang tak kunjung usai. Negara tidak boleh bersikap permisif.
Pemerintah pusat, melalui kewenangan pembinaan dan pengawasan, wajib mengambil langkah korektif. Mulai dari fasilitasi mediasi hingga tindakan administratif tegas jika konflik terbukti melumpuhkan roda pemerintahan. Di sisi lain, DPRD tidak boleh berlindung di balik dalih netralitas; fungsi pengawasan harus dijalankan secara terbuka dan murni berpihak pada kepentingan publik.
Masyarakat sipil, media, LSM, dan organisasi masyarakat memiliki peran strategis sebagai penjaga akal sehat demokrasi. Ketika kekuasaan kehilangan kedewasaan, tekanan publik menjadi mekanisme koreksi yang sah.
Rekonsiliasi bukanlah pilihan moral, melainkan keharusan konstitusional. Jika pemimpin gagal menempatkan kepentingan rakyat di atas ego politik, maka negara dan publik tidak hanya berhak, tetapi wajib menuntut pertanggungjawaban.
Demi Sidoarjo yang tetap kondusif, rukun, solid, dan beretika.





