Filesatu.co.id, KARAWANG | DARI sejumlah kandidat bakal calon kepala daerah yang sudah menyatakan diri secara terang bakal maju pada Pilkada serentak 2024. Beberapa diantaranya diketahui masih berstatus aktif sebagai pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Seperti Sekda Karawang H. Acep Jamhuri yang sudah mendapat surat tugas dari Partai Demokrat dan Partai Golkar ditenggarai statusnya masih ASN karena masih aktif
Melihat aktifitas politik praktis yang dilakukan para kandidat bakal calon kepala daerah berstatus sebagai ASN aktif itu Pelaksana Harian (PLH) BKPSDM Kabupaten Karawang Gery Samrodi menyampaikan ASN tidak diperkenankan ikut berpolitik apalagi jadi Balon Bupati karena harus ada surat mundur dari Presiden RI bagi pejabat Golongan 4 D. Dirinya memandang kegiatan politik praktis yang dilakukan pejabat ASN tersebut sudah melangar regulasi ASN.
“Dengan mereka sudah terang-terangan mendapat Surat Tugas dari Partai Politik, itu sudah kegiatan politik praktis. Dan sudah sangat jelas dan tegas diatur dalam undang-undang ASN, bahwa aparatur ASN dilarang ikut kegiatan politik praktis,” jelas Gery Samrodi yang dikonfirmasi awak media.
Menurut Gery ada sejumlah aturan yang dilanggar Sekda Acep Jamhuri apabila saat ini ikut berpolitik, antara lain SKB 5 mentri PP 94 tahun 2021. UU ASN no. 20 tahun 2022, PP 17 tahun 2020 dan Managemen ASN semuanya melarang ASN berpolitik dan mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.
“Tindakan pendaftaran keberbagai parpol tersebut sudah masuk ranah politik praktis, apalagi sudah menpatka Surat Tugas dari Partai Politik sehingga berdasarkan UU ASN, mereka sudah memenuhi unsur melakukan pelanggaran kode etik ASN, disiplin, dan kode prilaku,” ujarnya
Dikatakannya, hingga saat ini BKPSDM belum menerina usulan pengunduran diri Sekda Acep Jamhuri, sehingga pihaknya belum dapat memproses usulan itu. Jika memang surat usulan mundur itu ada dimeja Bupati, sudah dipastikan ada di meja BKPSDM.
“Apalagi Sekda Acep Jamhuri ASN golongan 4 d, surat mundurnya harus di proses oleh Presiden RI. Joko Widodo dan prosesnya waktunya panjang bisa berbulan-bulan, beda dengan pejabat dibawah Sekda apabila mengundurkan diri cukup ke Kemenpan melalui BKN. Intinya BKPSDM Karawang belum menerima usulan mundur Sekda Acep Jamhuri,” tandas Gery Samrodi
Seperti diketahui, Sebelumnya Sekda Acep Jamhuri telah mendapat surat tugas dari Partai Demokrat dan Partai Golkar.
Dukungan resmi dari Partai Golkar diserahkan di kantor DPD Partai Golkar Karawang oelh Ketua DPD Partai Golkar Karawang didampingi Sekretari DPD Partai Golkar Karawang.
Kepada awak media Asep Syaripudin, yang akrab disapa Asep Ibe mewakili Ketua DPD Partai Golkar Karawang menjelaskan bahwa surat tugas dari DPD Partai Golkar Jawa Barat ini menginstruksikan Acep Jamhuri untuk segera melakukan komunikasi dan konsolidasi dengan sejumlah partai politik guna membentuk koalisi.
“Sebelumnya, DPP telah melakukan survei terhadap tiga kandidat yang direkomendasikan DPD Golkar Jabar. Dari hasil survei ini, Acep mendapatkan surat tugas untuk melakukan berbagai langkah strategis,”ujar Asep Ibe.
Surat tugas tersebut menekankan pentingnya komunikasi dan konsolidasi lintas partai serta koordinasi yang berkesinambungan dengan DPD Partai Golkar Karawang.
Setelah Acep menyelesaikan tugas ini dengan baik, DPP akan melakukan survei tahap kedua pada bulan Juli. Hasil survei ini akan menjadi dasar pengambilan keputusan dalam rapat untuk pendaftaran ke KPU Karawang.
“Kami di DPD Partai Golkar Karawang siap menjalankan amanah dan mematuhi keputusan dari DPP Partai Golkar,” tandas Asep Ibe.
Acep Jamhuri menyambut baik surat tugas yang diberikan kepadanya.
“Setelah mendapat tugas dari Partai Demokrat, Alhamdulillah sekarang dari Partai Golkar. Tugas saya adalah menjalin komunikasi dan konsolidasi untuk membentuk koalisi lintas partai dan mencari pasangan calon wakil,” ujarnya.
Acep juga mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN untuk fokus pada pencalonannya.
“Pengunduran diri sudah diajukan seminggu lalu dan sedang dalam proses. Jika saat ini saya masih menjabat sebagai pejabat formal, nanti saya akan menjadi tokoh non-formal,” pungkasnya.***