Filesatu.co.id, Magetan | Kasus gugatan perdata terhadap dua pedagang sayur keliling, Marno dan Yono, yang dituduh menyebabkan sepinya pembeli di Desa Pesu, Kabupaten Magetan, telah menarik perhatian ratusan pedagang sayur tradisional yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Sayur Magetan.
Pada sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada Rabu, 5 Februari 2025, pedagang-pedagang ini datang bukan untuk berdemonstrasi, melainkan untuk memberikan dukungan moral kepada kedua rekan mereka yang sedang menghadapi proses hukum.
Gugatan yang dilayangkan oleh salah satu warga Desa Pesu, Bitner, mengklaim bahwa keberadaan pedagang sayur keliling mengganggu aktivitas perdagangan di desa tersebut.
Meskipun demikian, pedagang sayur tradisional yang dikenal dengan sebutan “Ethek Lawu” merasa bahwa mereka justru berperan penting dalam mendukung perekonomian masyarakat kecil, terutama di daerah pedesaan.
Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Magetan, Yusuf, dalam orasinya menyampaikan bahwa para pedagang sayur ini telah lama menjadi bagian dari ekonomi kerakyatan yang menopang kehidupan masyarakat, terutama ibu-ibu rumah tangga yang membutuhkan bahan pangan segar setiap hari. Namun, kini mereka merasa ruang gerak mereka terbatas akibat tuntutan hukum yang tidak jelas dasar hukumnya.
“Sebenarnya kami adalah pedagang sayur yang mendukung jalannya ekonomi rakyat. Tapi justru kami yang dituntut dengan alasan tidak boleh berdagang atas dasar yang tidak jelas. Maka dari itu, kami memohon waktu untuk mencari kejelasan, mengapa permasalahan ini bisa sampai ke Pengadilan,” ujar Yusuf dengan penuh harap.
Selain itu, Yusuf menegaskan bahwa kedatangan ribuan pedagang ini bukanlah bentuk demonstrasi, melainkan solidaritas untuk mendukung dua rekan mereka, Marno dan Yono, yang kini tengah menghadapi gugatan.
“Kami datang untuk memberi dukungan dan semangat kepada saudara kami, Marno dan Yono,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan warga Desa Pesu, Suyono, menegaskan bahwa mayoritas masyarakat desa tidak merasa keberatan dengan keberadaan pedagang sayur keliling yang sering menjajakan dagangannya di desa tersebut. Ia bahkan menyebutkan bahwa banyak ibu-ibu yang merasa terbantu dengan adanya pedagang sayur yang datang langsung ke rumah mereka.
“Kami, masyarakat Desa Pesu, tidak ada yang merasa keberatan dengan pedagang sayur yang masuk ke wilayah desa kami. Apalagi ibu-ibu yang ingin belanja pagi, malah sangat terbantu,” ujar Suyono.
Ia juga menyebutkan bahwa penggugat yang mengajukan tuntutan hukum terhadap para pedagang sayur tersebut bukanlah warga asli Desa Pesu, melainkan pendatang yang menikah dengan salah satu warga desa.
“Penuntut ini bukan asli warga Pesu, melainkan pendatang yang menikah dengan orang sini,” jelas Suyono.
Aksi damai yang berlangsung di depan Pengadilan Negeri Magetan tersebut tetap berlangsung tertib dan damai. Para pedagang sayur berharap agar pemerintah dan aparat hukum dapat memberikan solusi yang adil dan bijaksana, agar mereka tetap dapat menjalankan usaha mereka tanpa ada hambatan hukum yang tidak jelas.
Para pedagang ini menginginkan kejelasan mengenai hak mereka untuk berdagang, terutama bagi mereka yang sudah lama mengais rezeki dengan cara yang sudah mereka lakukan sejak lama. Mereka berharap proses hukum ini dapat menemukan titik terang yang menguntungkan semua pihak, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.