Setubuhi Keponakan, Seorang Pria di Sampang Diamankan Polisi

Penulis: Fal
Editor: Redaksi
Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri
Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri

Filesatu.co.id, SAMPANG | SEORANG pria asal Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura diringkus pihak kepolisian setempat.

Pasalnya, pria berinisial (S) 35 tahun tersebut diduga telah tega merudapaksa keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri, mengatakan bahwa laporan kasus itu diterima pada 27 April 2026 sekitar 16.15 WIB.

“Terduga pelaku sudah kami amankan di kediamannya dan saat ini ditahan di Rutan Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Perilaku bejat pelaku bermula saat korban berada di dalam kamar bersama sepupunya yang masih balita.

Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar, menutup pintu, dan mendekati korban.

Dalam situasi tersebut, pelaku diduga melakukan rudapaksa meskipun korban berupaya menolak.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma psikologis serta keluhan fisik.

“Korban mengalami ketakutan dan trauma pascakejadian,” terang IPTU Nur Fajri.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian milik korban,” pungkasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *