PPK Dinas PUPR Karawang Juga Harus Pastikan Sumber Tanah Untuk Emplacement Kecamatan Cibuaya

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Aktivis asal Karawang, Andri Kurniawan
Aktivis asal Karawang, Andri Kurniawan

Filesatu.co.id, KARAWANG | Pemasangan papan informasi pada kegiatan proyek yang dibiayai oleh keuangan negara, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, pemandangan tidak biasa terlihat pada papan proyek pembangunan emplacement Kantor Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pada papan proyek tersebut, tidak hanya tercantum logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), melainkan juga logo organisasi Karang Taruna. Kemunculan logo ini pun memicu tanda tanya di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Aktivis asal Karawang, Andri Kurniawan, menegaskan bahwa pencantuman logo Karang Taruna pada plang proyek yang bersumber dari APBD tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, papan informasi proyek pemerintah daerah sudah memiliki aturan tata letak resmi dan hanya boleh memuat logo instansi terkait, bukan organisasi kemasyarakatan.

“Meski demikian, saya mengapresiasi Kepala Bidang Bangunan Dinas PUPR Karawang yang responsif dengan menegur penyedia jasa agar segera menurunkan papan informasi proyek tersebut dan menggantinya dengan yang baru,” ujar Andri, Senin (6/7/2026).

Di luar persoalan logo tersebut, Andri juga menyoroti hal krusial lain, yakni sumber tanah uruk yang digunakan dalam proyek emplacement kantor Kecamatan Cibuaya. Ia mengingatkan bahwa material tanah yang digunakan harus dipastikan berasal dari tempat penggalian (quarry) yang memiliki izin resmi (legal).

Ia menekankan bahwa sebagai proyek pemerintah, seluruh prosesnya tidak boleh dilakukan secara asal-asalan, apalagi jika sampai menggunakan material dari galian C ilegal. Jika hal itu terbukti, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta untuk segera memutus kontrak kerja sama dengan pihak penyedia jasa.

“Konsekuensi berat menanti PPK karena Gubernur Jawa Barat tidak memberikan toleransi terhadap penggunaan tanah urugan dari galian C ilegal. Dalam waktu dekat, saya akan berkomunikasi dengan pihak PPK untuk memastikan dari mana sumber tanah urugan yang digunakan pada proyek Cibuaya ini,” pungkas Andri.****

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *