Filesatu.co.id,SAMPANG |PROGRAM Smart Village atau Desa Pintar yang digagas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang menuai sorotan tajam dari DPRD setempat. Komisi I DPRD, yang merupakan mitra kerja DPMD, merasa dikesampingkan karena program digitalisasi desa ini dilaporkan berjalan tanpa pembahasan atau persetujuan legislatif.
Kepala DPMD Sampang, Sudarmanto, pada Selasa (1/7/2025), usai rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Sampang, menyatakan bahwa program Smart Village merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat sehingga tidak perlu persetujuan DPRD. “Ya gak lah (persetujuan DPRD-red), urusan begitu kan yang penting digitalisasinya,” ujarnya. Namun, ia tidak memerinci dasar hukum atau surat edaran yang menjadi landasan sah program ini, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi.
Lebih lanjut, setiap desa di Sampang diwajibkan mengalokasikan anggaran Rp20 juta dari Dana Desa (DD) untuk program ini, dengan rincian Rp15 juta untuk pengadaan perangkat komputer dan Rp5 juta untuk aplikasi Smart Village. Muncul pula dugaan bahwa dua perusahaan, PT Sahabat Digital Kreatif dan PT Digital Universal, ditunjuk secara tidak terbuka sebagai penyedia jasa program tersebut. Beberapa kepala desa mengaku diarahkan oleh DPMD untuk bekerja sama dengan kedua perusahaan ini.
Menanggapi hal tersebut, Sudarmanto berdalih bahwa desa memiliki kewenangan untuk memilih penyedia atau aplikasi lain, asalkan memenuhi standar klasifikasi teknis. “Gak beli gak masalah, terserah itu kewenangan desa. Tapi kalau tidak sesuai (standar), jangan harap,” tegasnya.
Sudarmanto menjelaskan bahwa Smart Village bertujuan mewujudkan sistem pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Melalui sistem digital ini, pengelolaan anggaran, aset desa, hingga data administrasi diharapkan terintegrasi. “Sekarang desa harus belanja non-tunai. Kalau ada program Smart Village, semuanya pasti terangkum — dari aset, perangkat desa, sampai data keuangan,” terangnya, menambahkan bahwa implementasi program akan direalisasikan tahun ini sebagai “cek ombak.”
DPRD Tuntut Transparansi dan Pengawasan
Ketua Komisi I DPRD Sampang, Moh. Salim, menegaskan pentingnya pelibatan DPRD dalam setiap program DPMD. Dalam rapat, Kepala DPMD tidak mengakui adanya perusahaan yang sudah resmi ditunjuk sebagai mitra atau penyedia jasa untuk Smart Village. “Tadi saya tanyakan, katanya belum ada yang ditunjuk. Tapi kalau desa mau belanja mandiri, silakan, asalkan sesuai dengan spesifikasi,” ujarnya kepada awak media.
Salim menekankan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap seluruh kebijakan dan program kerja mitranya, termasuk DPMD. Ia menilai langkah DPMD yang tidak melibatkan DPRD berpotensi menimbulkan polemik dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan di lapangan. “DPMD itu mitra kami. Maka, penting semua programnya dibahas di komisi. Kami punya kewajiban mengawasi agar semua pelaksanaan program tepat guna,” tegasnya.
Potensi Konflik Kepentingan dan Pelanggaran Hukum
Polemik dalam pelaksanaan program Smart Village ini menyoroti pentingnya transparansi penggunaan Dana Desa dan pelibatan semua pihak dalam pengambilan kebijakan publik. Adanya paksaan terselubung untuk menggunakan jasa dua perusahaan tertentu mengundang pertanyaan serius mengenai potensi konflik kepentingan atau monopoli dalam proyek ini.
Tanpa kejelasan dasar hukum instruksi, ketidaklibatan DPRD dalam pembahasan, serta arah kebijakan yang terkesan sepihak dari DPMD, dikhawatirkan justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Apalagi, pengadaan barang dan jasa dengan dana publik wajib tunduk pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi. Dari sisi hukum, pengadaan barang/jasa yang tidak melalui mekanisme yang benar atau terkesan mengarahkan desa pada pilihan tertentu, berisiko menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Program digitalisasi melalui Smart Village memang penting untuk modernisasi pemerintahan desa. Namun, pelaksanaan yang tertutup dan minim partisipasi justru bisa menjadi bumerang. Sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci untuk memastikan program berjalan sesuai kebutuhan desa, bukan sekadar proyek yang menguntungkan pihak tertentu.
DPRD Sampang melalui Komisi I kini diharapkan memperketat pengawasan dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program ini agar tidak keluar dari rel regulasi dan akuntabilitas publik.