Satpol PP Kabupaten Blitar Edukasi Ibu – Ibu PKK Tentang Rokok Ilegal

Ket Foto : Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH atau akrab disapa Pak Etha Memberikan Sosialisasi Bahaya Rokok ilegal di Balai Desa Tembalang Kecamatan Wlingi. Rabu (2/7/2025).

Filesatu.co.id, Blitar | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal, salah satunya dengan menggandeng ibu-ibu PKK dalam kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Bacaan Lainnya

Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan kegiatan ini salah satunya bertempat di Balai Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 dan dimulai sejak 24 Juni 2025 yang lalu.

Tampak hadir dalam sosialisasi tersebut Plt. Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Wahyudi, ST., MM., Camat Wlingi Suwito, S.Sos., M.Si., perwakilan Bea Cukai Blitar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, serta Tim Penggerak PKK dari desa-desa se-Kecamatan Wlingi.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang menyasar pedagang dan tokoh masyarakat, sosialisasi tahun ini difokuskan kepada kaum perempuan, khususnya ibu-ibu PKK. Langkah ini diambil karena peran ibu dalam keluarga dan lingkungan dinilai strategis dalam menyampaikan informasi serta membentuk kesadaran kolektif.

“Kami ingin edukasi ini tidak berhenti di sini saja, tetapi bisa diteruskan oleh ibu-ibu PKK kepada orang-orang terdekat mereka. Minimal bisa menyampaikan ke tetangga, teman, hingga suaminya,” ungkap Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., yang akrab disapa Etha, Rabu (02/07/2025).

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan narasumber dari Bea Cukai Blitar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

“Para peserta diberi pemahaman tentang ciri-ciri rokok ilegal, dampaknya bagi kesehatan dan keuangan negara, serta ancaman hukum bagi pelaku peredarannya,” tandas Etha.

Etha juga menambahkan, Kegiatan yang diselenggarakan di Desa Tembalang tersebut merupakan rangkaian ketiga dari lima kegiatan serupa yang dijadwalkan tahun ini.

“Melalui pendanaan DBHCHT, Satpol PP Kabupaten Blitar berharap kesadaran masyarakat khususnya kaum ibu untuk terus meningkat dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal di lingkungan mereka,” pungkas Etha.(Pram/Adv-Kmf/DBHCHT).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *