PKN: Dugaan Korupsi Program MBG Perkuat Pentingnya Transparansi dan Pengawasan Masyarakat

Penulis: Didik
Editor: Redaksi

Filesatu.co.id, JAKARTA | Pemantau Keuangan Negara (PKN) menilai penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) beserta dua mantan Wakil Kepala BGN oleh Kejaksaan Agung RI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi dan pengawasan publik terhadap program strategis nasional.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH., menyampaikan apresiasi atas langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan penyimpangan pada Program MBG. Menurutnya, penegakan hukum tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

PKN berpandangan bahwa dugaan penyimpangan dalam Program MBG menjadi pengingat penting bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu instrumen utama dalam pencegahan korupsi. Organisasi tersebut menilai masyarakat perlu memperoleh akses yang memadai terhadap informasi terkait pelaksanaan program, mulai dari proses penunjukan mitra, penggunaan anggaran, hingga laporan pelaksanaan dan evaluasi program.

Dalam keterangannya, PKN menegaskan bahwa pengawasan masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Sebagai bentuk dukungan terhadap keberhasilan Program MBG, PKN mengaku telah membentuk Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Program Makan Bergizi Gratis (SATGAS WASMAS MBG). Satgas tersebut bertugas melakukan pemantauan partisipatif, edukasi publik, serta menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan program di daerah.

Menurut PKN, saat ini telah terbentuk dan terkonsolidasi hampir 250 tim pengawasan di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia untuk membantu mengawal pelaksanaan Program MBG agar berjalan sesuai tujuan dan tepat sasaran.

PKN juga mendorong pemerintah untuk terus memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan keterbukaan informasi publik, memperluas pelibatan masyarakat sipil, menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta memberikan perlindungan kepada pelapor dugaan penyimpangan.

“Korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis merupakan pengkhianatan terhadap hak anak-anak Indonesia. Setiap rupiah yang disalahgunakan berpotensi mengurangi manfaat yang seharusnya diterima penerima program. Karena itu, transparansi dan pengawasan bersama menjadi hal yang sangat penting,” ujar Patar Sihotang dalam keterangan tertulisnya.

PKN menyatakan akan terus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat berwenang serta berkomitmen menjadi mitra kritis dalam mengawal pengelolaan keuangan negara agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini mengacu pada pernyataan resmi Pemantau Keuangan Negara (PKN). Proses hukum terkait perkara yang dimaksud merupakan kewenangan aparat penegak hukum, dan seluruh pihak yang terlibat tetap memperoleh hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas praduga tak bersalah.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *