DPK Porong Didampingi DPD Sidoarjo Datangi Inspektorat Tindaklanjuti Laporan Desa Ngaban

Penulis: Didik
Editor: Redaksi
DPK Porong Didampingi DPD Sidoarjo Datangi Inspektorat
DPK Porong Didampingi DPD Sidoarjo Datangi Inspektorat

Filesatu.co.id, SIDOARJO | Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) LIRA Porong didampingi tim investigasi DPD LIRA Sidoarjo mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Senin (10/8/2026). Kedatangan tersebut untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan permasalahan pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Inspektorat Sidoarjo, Irson selaku auditor, menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan sebelumnya telah melalui proses telaah. Menurutnya, setiap pengaduan masyarakat tidak serta-merta langsung ditindaklanjuti dalam bentuk audit, melainkan harus melalui tahapan pemeriksaan awal terhadap materi dan bukti yang disampaikan.

Bacaan Lainnya

“Permintaan atas laporan Joko LIRA sebagai warga negara sudah kami lakukan telaah. Kami memastikan terlebih dahulu kesesuaian bukti dan informasi yang disampaikan sebelum menentukan langkah berikutnya,” ujar Irson.

Ia menjelaskan, hasil telaah nantinya menjadi dasar bagi pimpinan Inspektorat untuk menentukan bentuk tindak lanjut. Apakah dilakukan audit investigatif, audit dengan tujuan tertentu, pemeriksaan, maupun tahapan identifikasi lainnya, bergantung pada hasil telaah dan kecukupan bukti.

Irson menyebut proses telaah telah berjalan dan surat tindak lanjut juga telah disiapkan untuk mendapatkan arahan pimpinan. Inspektorat juga masih melakukan pengumpulan bahan serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk menelaah informasi atau dokumen yang berasal dari aparat penegak hukum.

Sementara itu, Joko dari DPK LIRA Porong yang juga tergabung dalam tim investigasi DPD LIRA Sidoarjo menyampaikan apresiasinya terhadap proses yang dilakukan Inspektorat.

“Kami mendapat penjelasan bahwa laporan kami sudah dipelajari dan ditelaah. Surat dari Kejaksaan yang masuk ke Inspektorat pada 15 Juli 2026 juga sudah ditindaklanjuti. Hasil telaah tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya,” kata Joko.

Menurut Joko, pihaknya berharap proses tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kejelasan terhadap substansi laporan yang telah disampaikan.

“Kami dari LIRA sangat berterima kasih atas kerja keras Inspektorat. Kami akan menunggu prosesnya sampai sejauh mana dan berharap dapat ditindaklanjuti hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Inspektorat juga menjelaskan posisi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang pada prinsipnya memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan kesalahan administrasi atau kerugian penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme administratif. Sementara persoalan yang memenuhi unsur pidana menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).

Setelah seluruh tahapan pengawasan dilakukan, apabila ditemukan indikasi yang masuk ranah pidana, penanganannya dapat menjadi kewenangan APH sesuai peraturan perundang-undangan.

Auditor Inspektorat lainnya, Ibnusina Wirakusuma, S.T., turut mengikuti proses tersebut. Inspektorat menyampaikan bahwa hasil telaah diperkirakan membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja sebelum ditentukan langkah selanjutnya.  ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *