Filesatu.co.id, SUMENEP | Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi sorotan. Sejumlah pos anggaran selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2023 hingga 2025, dipertanyakan karena terdapat nominal dan kegiatan yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Berdasarkan data anggaran yang menjadi bahan sorotan, Desa Sonok mengelola Dana Desa sekitar Rp1,143 miliar pada 2023, Rp1,146 miliar pada 2024, dan Rp1,050 miliar pada 2025. Jika ditotal, anggaran tersebut mencapai lebih dari Rp3,3 miliar.
Sorotan terutama tertuju pada sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran cukup besar, termasuk pembangunan dan peningkatan jalan usaha tani, pengembangan sistem informasi desa, sanitasi, hingga penyertaan modal.
Pada 2023, misalnya, tercatat anggaran Pengembangan Sistem Informasi Desa sebesar Rp71.357.000. Kemudian Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan sebesar Rp11.470.000, pembangunan atau rehabilitasi sistem pembuangan air limbah sebesar Rp15 juta, serta sejumlah kegiatan pembangunan jalan usaha tani.
Yang menjadi pertanyaan adalah munculnya beberapa pos dengan nomenklatur yang berkaitan dengan jalan usaha tani dalam tahun anggaran yang sama. Di antaranya Pembangunan/Pengerasan Jalan Usaha Tani senilai Rp115.609.000, Pembangunan/Peningkatan Jalan Usaha Tani Rp227.589.000, Pembangunan/Peningkatan Jalan Usaha Tani Rp185.756.000, serta Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp45.475.000.
Rentetan anggaran tersebut tentu membutuhkan penjelasan lebih rinci. Apakah seluruh kegiatan benar-benar direalisasikan? Di mana lokasi kegiatannya? Berapa volume pekerjaan yang dibangun? Siapa pelaksananya? Dan apakah realisasi fisik maupun administrasinya sesuai dengan nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen?
Pertanyaan serupa muncul pada 2024. Desa Sonok tercatat menerima Dana Desa sekitar Rp1.146.276.000. Sejumlah pos kembali menjadi perhatian, di antaranya Pengembangan Sistem Informasi Desa sebesar Rp58.860.000, Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah Rp15 juta, Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp127.655.000, serta Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp180.985.000.
Sementara pada 2025, Dana Desa Desa Sonok tercatat sekitar Rp1.050.335.000. Dalam data tersebut terdapat anggaran Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp53.500.000, Penyelenggaraan Posyandu Rp45.760.000, pembangunan atau peningkatan jalan desa masing-masing Rp59.312.000 dan Rp150.346.000, serta pembangunan prasarana jalan desa berupa gorong-gorong dan selokan sebesar Rp42.659.000.
Selain itu, terdapat pula Penyertaan Modal sebesar Rp210.067.000 dan anggaran untuk keadaan darurat sebesar Rp9.873.016.
Nominal tersebut bukan sekadar angka administratif. Dana Desa bersumber dari keuangan negara sehingga setiap penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan melalui perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan yang transparan.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai sejumlah pos anggaran dalam APBDes Desa Sonok tahun 2023 hingga 2025, Kepala Desa Sonok justru menyatakan tidak mengetahui secara detail kegiatan yang dimaksud.
“Saya tidak pernah mengerjakan pos-pos anggaran yang dimaksud itu, karena tidak sesuai APBDes yang diajukan, mz,” ujar Kepala Desa Sonok saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2026).
Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru. Jika sejumlah pos anggaran yang tercantum dalam data tidak sesuai dengan APBDes yang diajukan menurut kepala desa, lalu bagaimana proses perencanaan dan penetapan anggaran tersebut? Apakah terdapat perbedaan antara dokumen yang diajukan dengan dokumen yang menjadi dasar realisasi?
Pertanyaan berikutnya juga tak kalah penting: siapa yang menyusun kegiatan, siapa yang mengendalikan pelaksanaannya, siapa yang mengetahui penggunaan anggaran, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban setiap kegiatan tersebut?
Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh kegiatan yang tercantum dalam dokumen benar-benar terlaksana di lapangan atau tidak. Terlebih, sejumlah pos memiliki nilai cukup besar dan muncul pada beberapa tahun anggaran, terutama terkait jalan usaha tani, sistem informasi desa, sanitasi, serta penyertaan modal.
Sorotan ini bukan bentuk penghakiman terhadap pemerintah desa. Justru sebaliknya, transparansi diperlukan agar setiap dugaan atau pertanyaan publik dapat dijawab berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.
Jika seluruh kegiatan memang telah dilaksanakan sesuai perencanaan, pemerintah desa semestinya dapat menunjukkan dokumen pendukung, lokasi kegiatan, volume pekerjaan, bukti pelaksanaan, serta laporan pertanggungjawabannya.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara dokumen anggaran, realisasi, dan kondisi di lapangan, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Dana Desa adalah uang publik. Karena itu, masyarakat Desa Sonok memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran lebih dari Rp3,3 miliar yang dikelola selama tiga tahun tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.
Media akan terus mengawal informasi terkait penggunaan Dana Desa Sonok dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Sebab, transparansi bukan ancaman bagi pemerintah desa, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.****










