Diduga Disekap Tiga Hari Gegara Utang Rp300 Juta, Pria Ketapang Sampang Diselamatkan Polisi

Filesatu.co.id, Sampang | Dugaan penyekapan terhadap seorang pria berinisial H (35), warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang, akhirnya terbongkar. Korban diduga disekap selama tiga hari di sebuah rumah di Dusun Gunung Anyar akibat persoalan utang piutang yang nilainya mencapai sekitar Rp300 juta.

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama anggota Polsek Ketapang mendatangi lokasi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kedatangan polisi dilakukan setelah menerima informasi mengenai keberadaan korban yang diduga tengah disekap di rumah tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan penanganan kasus itu. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 14.15 WIB, petugas mendapati salah seorang terlapor bersama istri dan anaknya. Namun, korban yang dilaporkan bernama Hayat belum ditemukan sehingga polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap rumah tersebut.

Dalam pemeriksaan, polisi justru menemukan seorang perempuan bernama Dahliana yang mengaku sebagai istri Hayat. Perempuan yang disebut berasal dari Aceh itu kemudian dibawa ke Polsek Ketapang bersama salah seorang terlapor untuk dimintai keterangan. Polisi selanjutnya melakukan pencarian hingga akhirnya Hayat ditemukan.

Korban bersama istrinya dan sejumlah orang yang diduga terkait kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan. Polisi sedikitnya mengamankan tiga orang, yakni Z (56), T (sekitar 60) dan M (sekitar 40), yang seluruhnya merupakan warga Desa Ketapang Daya.

Dari keterangan sementara, dugaan penyekapan tersebut disinyalir berkaitan dengan persoalan utang piutang antara korban dan salah seorang terduga pelaku. Utang tersebut disebut mencapai Rp300 juta dan telah berlangsung sekitar 1,5 tahun. Polisi menduga korban berada di lokasi tersebut sejak 5 Agustus hingga 8 Agustus 2026.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menegaskan, penyidik masih mendalami seluruh keterangan untuk memastikan bagaimana peristiwa tersebut terjadi, termasuk dugaan adanya tindakan penyekapan. “Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” ujarnya.

Polres Sampang kini masih memeriksa korban, para terduga pelaku dan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti. Polisi akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, sehingga perkara dugaan penyekapan yang diduga dipicu utang Rp300 juta tersebut tidak berhenti sebatas persoalan perdata apabila ditemukan unsur pidana. (Fal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *