Filesatu.co.id, PRABUMULIH | SEORANG pengedar narkoba yang beroperasi di Gang Amir, Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Timur akhirnya dibekuk oleh Satres narkoba Polres Prabumulih pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku yang diketahui bernama Joni Iskandar bin Ari (26) yang tercatat sebagai warga Jalan Nigata Talang Mutung, Kelurahan Prabujaya ini ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., dan Kanit 1 Aiptu Suripto ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 13 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,91 gram yang dikemas dalam plastik klip bening, 1 unit HP Oppo A3S warna ungu dan 1 ball plastik klip bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu sebelum diedarkan.
“Saat penggerebekan, Barang bukti ditemukan di lantai ruang tengah kontrakan yang dijadikan tempat transaksi,” ujar Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si.
Saat diinterogasi, Joni mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Genta (DPO) seharga Rp1 juta. Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika itu siap diedarkan di wilayah Kota Prabumulih.
“Kami sudah mengantongi identitas pemasok dan akan melakukan pengembangan untuk menangkapnya. Kami juga mengajak masyarakat agar selalu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.
Joni kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***