Filesatu.co.id,BATURAJA, OKU | Unit II Anak Satres PPA PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria berusia 37 tahun yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah pondok kebun karet di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
Laporan kemudian disampaikan bersama UPTD PPA Kabupaten OKU ke Polres OKU , dengan Nomor LP B/227/IX/2026/Satres PPA PPO dan Sprin Sidik/28.b/IX/2026/Satres PPA PPO.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru Bimbingan dan Konseling (BK) serta kepala sekolah.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten OKU dengan membuat laporan ke Polres OKU pada 23 September 2026.
Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, korban saat itu sedang tidur di sebuah pondok kebun. Terlapor diduga datang kemudian melakukan tindakan seksual terhadap korban.
Korban disebut sempat terbangun dan melakukan perlawanan. Namun, berdasarkan laporan polisi, korban diduga tetap mengalami kekerasan seksual.
Setelah menerima laporan, Unit II Anak Satres PPA PPO Polres OKU melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga mengamankan pria yang dilaporkan tersebut.
Dalam penanganan perkara, penyidik telah mencatat Visum et Repertum sebagai salah satu barang bukti. Penyidik juga masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui perkara tersebut.
Di antaranya guru BK, kepala sekolah, pihak UPTD PPA, serta pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Perkara ini ditangani dengan memperhatikan ketentuan perlindungan anak. Identitas korban sengaja tidak dicantumkan untuk menjaga hak dan keselamatan anak.
Selain proses hukum, korban juga perlu mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari pihak terkait, termasuk UPTD PPA, selama proses penanganan perkara berlangsung.
Sementara itu, terduga pelaku kini diproses oleh penyidik Satres PPA PPO Polres OKU sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan data perkara yang diperoleh, kasus tersebut diduga berkaitan dengan ketentuan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak agar segera melapor kepada aparat penegak hukum atau lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban anak. ***









