Filesatu.oc.id, Surabaya | Banyak kejanggalan, seperti pasal yang dituduhkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, (JPU) saat membacakan pasal serta tuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) terkait dugaan kasus pencurian dengan kekerasan sebagai terdakwa Sofyan Hadi bin Ikhsan dalam nota pembelaan (pledoi).
”Pledoi itu mengungkap berbagai kejanggalan yang muncul sepanjang proses hukum yang dijalani Sofyan Hadi, mulai dari proses penangkapan, dengan disangkakan pasal – pasalnya, hingga ranah di persidangan.
Demikian diungkapkan Donny Raynaldo Tungkiman,S.H, M.H, kuasa Hukum terdakwa Sofyan Hadi didampingi Eric Bryan Timothy Widjaja S.H, Rizchi Hari Setiawan, S.H, Moch Yahya S.H, dan H Muhammad Nur S.Sos, S.H, saat ditemui media ini, Selasa (4/2/2025).
Menurut Donny Raynaldo Tungkiman S.H., M.H, didampingi Eric Bryan Timothy Widjaja S.H, Rizchi Hari Setiawan S.H, Moch Yahya S.H, H.Muhammad Nur S.Sos, S.H, bahwa terdakwa Sofyan Hadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dalam jaksa penuntut umum.
“Kami selaku kuasa hukum terdakwa, meminta kepada Majelis Hakim, untuk membebaskan terdakwa, Sofyan Jadi Bin Ikhsan dari segala dakwaan dan tuntutan pidana, yang di ajukan oleh JPU,”ujarnya.
Selain itu, kata Donny, untuk memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa, menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara dan menetapkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan Kelas 1 Medaeng (rutan Medaeng),”pintanya.
Sementara dikesempatan lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo S.E, S.H, M.H menyampaikan, sidang dilanjutkan pada Kamis (6/02/2025), untuk sangkaan Pledoi dari kuasa hukum terdakwa, nanti dituangkan dalam tulisan.
”Semua itu punya hak meminta untuk bebas atau segalanya, dan kami (JPU) akan memberikan jawaban terkait pledoi, Kamis besok,”tegasnya.
Dalam kasus ini diketahui, dalam pasal yang di tetapkan oleh JPU Pasal 365 KUHP, itu tidak sesuai dan kami sebagai kuasa hukum terdakwa, tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut.
Disinggung, alasan terdakwa ditetapkannya dengan pasal 365 KUHP? Jaksa Damang Anubowo enggan menjawab, dan memilih diam lalu pergi.
Sementara dalam persidangan, Donny Kuasa hukum terdakwa Sofyan Hadi Bin Ikhsan, dalam petitumnya meminta dengan hormat majelis Hakim yang terhormat,” untuk memutuskan, apabila pendapat lain, mohon putusannya seringan ringannya, dikarenakan terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana, dan juga terdakwa adalah tulang punggung keluarga,”pungkas Donny.