Polres OKU Ungkap Dugaan Perkosaan Anak dibawa umur , Seorang Pria Diamankan Polisi

Penulis: Ali Zebet SL
Editor: Redaksi
Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Filesatu.co.id, BATURAJA OKU, SUMSEL | Unit II Anak PPA Satres PPA PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur.

Seorang pria berinisial ED (28), warga Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, diamankan polisi pada Jumat, 25 September 2026.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban setelah anak perempuan berusia 16 tahun mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, di kawasan Simpang Air Karas, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban saat itu dijemput oleh terduga pelaku menggunakan sepeda motor menuju kawasan Simpang Air Karas.

Sesampainya di lokasi, terduga pelaku disebut membawa korban ke sebuah pondok. Korban kemudian diduga berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan dibawa kembali ke lokasi tersebut.

Polisi menyebut korban kemudian mengalami kekerasan sebelum dugaan tindak pidana perkosaan terjadi.

Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga selanjutnya membuat laporan ke Mapolres OKU untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Terduga Pelaku Diamankan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Anak PPA Satres PPA PPO Polres OKU melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Terduga pelaku diketahui berinisial ED alias Evan Diyanto, 28 tahun, berprofesi sebagai petani dan berdomisili di wilayah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan laporan korban.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Identitas korban sengaja tidak dicantumkan secara lengkap demi melindungi anak yang menjadi korban. Terduga pelaku juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *