Filesatu.co.id, Baturaja | Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada aparatur serta masyarakat dari lima kelurahan di wilayah Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, Kamis 24 September 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Baturaja Barat dan dihadiri oleh Tim Tipikor Polres OKU beserta rombongan, camat, sejumlah lurah, serta para ketua RT dan RW dari wilayah kelurahan yang mengikuti kegiatan.
Acara diawali dengan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Camat Baturaja Barat. Dalam sambutannya, camat menyampaikan apresiasi atas kegiatan penyuluhan hukum yang diberikan oleh jajaran Tipikor Polres OKU, khususnya terkait pengelolaan anggaran dan penggunaan dana yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia berharap seluruh aparatur kelurahan dapat memahami aturan dan melaksanakan pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun kelurahan yang mengikuti kegiatan tersebut meliputi Kelurahan Air Gading, Tanjung Agung, Talang Jawa, Batu Kuning, dan Saung Naga.
Dalam penyampaian materi, Kanit Tipikor Polres OKU bersama anggota memberikan pemahaman mengenai pencegahan tindak pidana korupsi, pengelolaan keuangan kelurahan, serta berbagai bentuk penyimpangan yang perlu diwaspadai.
Materi yang disampaikan juga mencakup sejumlah persoalan hukum lainnya, antara lain narkotika, perlindungan perempuan dan anak, serta pembaruan hukum pidana.
Dalam materi pencegahan korupsi, peserta diberikan pemahaman mengenai modus penyimpangan yang dapat terjadi dalam pelaksanaan kegiatan maupun pengadaan.
Di antaranya volume pekerjaan yang tidak sesuai atau fiktif, barang maupun pekerjaan fiktif, serta proses pengadaan yang diarahkan kepada pihak tertentu.
Tim Tipikor juga menekankan pentingnya pembagian peran dalam mencegah terjadinya penyimpangan. Lurah sebagai pejabat yang berwenang, pihak pelaksana pengadaan dan kegiatan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta masyarakat memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan.
Sejumlah tanda yang perlu menjadi perhatian di lapangan juga disampaikan kepada peserta. Misalnya, dokumen yang dibuat seolah-olah pekerjaan telah selesai, tidak adanya bukti foto objek pekerjaan di lokasi, serta dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sulit ditemukan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Selain pencegahan korupsi, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan tindak pidana khusus dalam pembaruan hukum pidana, termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Tipikor turut menjelaskan berbagai bentuk perbuatan korupsi dan ketentuan pasal yang mengaturnya, termasuk perbuatan curang yang dapat menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, peserta diberikan gambaran mengenai tahapan penanganan, mulai dari laporan atau informasi yang diterima, penyelidikan, hingga proses penindakan. Upaya pencegahan juga menjadi bagian penting dalam meminimalkan terjadinya tindak pidana korupsi.
Pada kesempatan tersebut turut dibahas mengenai keadilan restoratif atau restorative justice, yakni mekanisme penyelesaian perkara tertentu yang berorientasi pada pemulihan keadaan dan pemenuhan rasa keadilan bagi pihak yang terdampak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, disampaikan pula bahwa terdapat jenis tindak pidana tertentu yang memiliki pengecualian atau tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, antara lain perkara kekerasan seksual dan tindak pidana tertentu lainnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi secara langsung dengan Tim Tipikor Polres OKU terkait persoalan hukum maupun pengelolaan keuangan di tingkat kelurahan.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut ditutup dengan penyampaian penutup dan ramah tamah, dilanjutkan dengan menikmati hidangan senex yang telah disediakan oleh panitia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur kelurahan, RT, RW, dan masyarakat semakin memahami aspek hukum dalam pelaksanaan pemerintahan serta dapat bersama-sama mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.***
(ALI ZEBET SL)









