Filesatu.co.id, KARAWANG | Kasus pembununan yang menimpa Dian Supriatna (44) masih menyimpan tanya bagi keluarga. Kekecewaan pihak keluarga memuncak dengan menyampaikan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang pada Kamis, 16 Juli 2026. Pihak keluarga tidak yakin Dian Dibunuholeh satu orang berinisial IR, saja.
“Sulit dipercaya oleh akal sehat bila saudara kami yang tewas dengan luka sepuluh tusukan dengan dua benda tajam yaitu cerulit dan pisau belati, namun pelakunya hanya satu orang yaitu IR yang saat ini sudah ditahan,” kata Yogi Riyaldi yang turut melakukan aksi pada Kamis, 16 Juli 2026.
Pihak keluarga juga melihat ada upaya untuk meringankan terdakwa IR, yang mana dalam kesaksian tersebut dua orang sakai yaitu Y alias Tj dan AJ alias Kunyit mengaku berada di lokasi kejadian saat terjadi keributan, namun tidak melihat apa yang dilakukan IR terhadap korban Dian Supriatna. keterangan kedua orang sakit menurut pihak keluarga untuk meringankan terdakwa.
“Sangat mustahil rasanya kedua orang saksi yang berada di tempat kejadian perkara menyampaikan tidak melihat kejam IR terhadap korban, padahal korban mengalami luka 10 kali penusukan. Tentunya korban sempat melawan karena posisi siap untuk berkelahi,” kata pendamping aksi Puga Hilal Bayhaqie.
Selama 109 hari sejak peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, pihak keluarga tidak pernah mendapat informasi akurat. Bahkan sejak kasus ini dilimpahkan pihak JPU tidak pernah berkomunikasi sekalipun dengan keluarga korban. Salinan tuntutan yang seharusnya keluarga dapatkan dari pihak JPU, tak pernah mereka peroleh.
Jaksa Ganies Aulia Ramdha selalu JPU dari Kejaksaan Negeri Karawang justru seperti menjadi pembela terdakwa. Hal yang paling menyakitkan bagi keluarga korban adalah saat persidangan berlangsung pada Selasa 14 Juli 2026, Jaksa Ganies Aulia Ramdha malah memotong kesaksian yang disampaikan oleh saksi berinisial Y alias Tejo. Ia sempat menyebutkan seseorang yang terlibat dalam penyerangan terdapat korban Dian. Namun Jaksa Ganies malah memotong pernyataan saksi Y.
Pihak keluarga pun menuduga dua orang saksi yaitu Y dan AJ alias Kunyit sudah diseting, sehingga mereka menyatakan tidak tahu dengan cara seperti bagaimana IR melakukan penusukan sebanyak 10 kali, yang jelas-jelas terjadi di depan mata keduanya.
Selain melakukan aksi unjuk rasa mereka juga meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menindak tegas JPU Ganies. Sementara kepada ke tiga hakim yang menyidangkan terdakwa IR agar berprilaku profesional dalam menjalankan tugasnya. ***










