Opini Oleh : Didik Karaeng
Filesatu.co.id, SIDOARJO | Setiap tahun ajaran baru selalu membawa harapan. Ribuan anak mempersiapkan diri untuk melangkah ke jenjang pendidikan berikutnya dengan membawa mimpi, semangat, dan keyakinan bahwa masa depan masih terbuka lebar. Namun, di balik riuhnya proses penerimaan peserta didik baru, masih ada cerita yang menyisakan luka mendalam.
Di beberapa sekolah swasta, masih terdapat peserta didik yang belum menerima ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) karena persoalan administrasi antara orang tua dengan pihak sekolah. Akibatnya, mereka tidak dapat mengurus Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau PIN, yang menjadi salah satu persyaratan mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah negeri.
Waktu terus berjalan. Hari demi hari berlalu tanpa kepastian. Hingga akhirnya, batas akhir pendaftaran ditutup. Bersamaan dengan itu, tertutup pula kesempatan seorang anak untuk melanjutkan pendidikan di sekolah yang diimpikannya.
Salah satunya adalah Naswa Athaya Risky, siswi kelas 9D yang berasal dari keluarga kurang mampu. Ia telah menyelesaikan pendidikannya dan berharap dapat melanjutkan ke SMA/SMK negeri sederajat. Namun harapan itu harus berhenti ketika dokumen yang diperlukan belum dapat digunakan untuk mengurus NISN/PIN. Bukan karena ia tidak lulus, bukan pula karena kurang berprestasi, melainkan karena persoalan administrasi yang berada di luar kemampuannya.
Pertanyaan yang kemudian layak menjadi renungan bersama adalah: apakah seorang anak pantas kehilangan kesempatan mengubah masa depannya akibat persoalan yang bukan sepenuhnya berada di tangannya? Ketika masa pendaftaran telah berakhir dan kesempatan itu tidak mungkin diulang, siapa yang akan bertanggung jawab atas mimpi yang terpaksa kandas? Dapatkah waktu diputar kembali agar ia memperoleh hak yang sama seperti teman-temannya?
Padahal, Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Tulisan ini tidak bertujuan menyalahkan siapa pun. Sekolah memiliki aturan administrasi yang harus dijalankan, orang tua memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi, dan pemerintah memiliki mekanisme yang harus ditaati. Namun di atas seluruh kepentingan tersebut, terdapat kepentingan yang jauh lebih besar, yakni memastikan hak anak atas pendidikan tidak hilang karena persoalan yang masih dapat dicarikan jalan keluarnya.
Karena itu, Pemerintah Daerah, DPRD, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, sekolah negeri maupun swasta, serta seluruh pemangku kepentingan perlu membangun mekanisme penyelesaian yang lebih berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Mediasi, bantuan bagi keluarga kurang mampu, solusi administratif, maupun kebijakan khusus pada kondisi tertentu perlu menjadi bagian dari sistem agar tidak ada lagi peserta didik yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan hanya karena kendala administrasi.
Dalam menyampaikan persoalan ini, semua pihak tetap harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi. Penyampaian pendapat juga harus mematuhi ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya selembar ijazah, bukan sekadar Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan bukan pula sebuah PIN. Yang sedang dipertaruhkan adalah masa depan seorang anak. Ketika pintu kesempatan telah tertutup, tidak semua mimpi memiliki kesempatan untuk mengetuknya kembali.
Semoga kisah seperti ini menjadi bahan evaluasi bersama. Sebab ukuran keberhasilan sebuah sistem pendidikan bukan hanya berapa banyak anak yang diterima di sekolah, tetapi juga berapa banyak anak yang berhasil diselamatkan haknya untuk tetap memperoleh pendidikan. Jangan sampai kita baru tersadar ketika seorang anak telah kehilangan kesempatan yang tidak pernah bisa kembali. ***










