Razia Serentak di 18 Kecamatan, 1.696 Botol Miras Disita, Bupati Subandi Tegaskan Perang Melawan Miras Ilegal

Penulis: Didik
Editor: Redaksi
Bupati Sidoarjo Subandi bersama jajaran Satpol PP, TNI, Polri, dan Forkopimda melakukan inspeksi lapangan saat razia minuman keras (miras) ilegal pada malam hari di kawasan pertokoan
Bupati Sidoarjo Subandi bersama jajaran Satpol PP, TNI, Polri, dan Forkopimda melakukan inspeksi lapangan saat razia minuman keras (miras) ilegal pada malam hari di kawasan pertokoan

Filesatu.co.id, SIDOARJO | Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengobarkan perang terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal melalui razia serentak yang digelar bersama Forkopimda dan Forkopimka di 18 kecamatan, Sabtu (1/8/2026) malam. Operasi gabungan tersebut membuahkan hasil dengan menyita sebanyak 1.696 botol miras dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Razia menyasar toko, warung, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras ilegal. Temuan terbesar berasal dari kawasan Graha Kota, di mana petugas mengamankan 851 botol miras dari sebuah ruko yang berkedok toko vape. Sementara itu, sebanyak 845 botol miras lainnya disita dari berbagai kecamatan lainnya.

Bacaan Lainnya

Bupati Sidoarjo, Subandi, mengatakan razia dilakukan secara serentak dengan melibatkan seluruh camat sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras yang dinilai menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sidoarjo perang melawan miras. Alhamdulillah, malam ini teman-teman camat bergerak serentak dan berhasil menemukan peredaran miras di sejumlah wilayah,” ujar Subandi.

Menurutnya, temuan gudang berkedok toko vape menunjukkan bahwa para pelaku terus berupaya mengelabui petugas. Dari bagian depan, bangunan tersebut tampak seperti toko rokok elektrik. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bagian belakang bangunan ternyata digunakan sebagai gudang penyimpanan ratusan botol minuman keras.

“Kalau dilihat dari depan memang toko vape. Setelah dicek ke belakang, ternyata menjadi gudang miras. Jumlahnya sekitar 851 botol,” ungkapnya.

Selain itu, petugas juga menemukan dugaan penyalahgunaan izin usaha. Salah satu pemegang izin distributor diduga menjual minuman keras secara eceran kepada masyarakat melalui aplikasi daring, padahal izin yang dimiliki hanya untuk distribusi.

“Jangan coba-coba mengelabui petugas. Mengaku distributor, tetapi menjual eceran lewat aplikasi online. Praktik seperti ini akan kami tindak tegas,” tegas Subandi.

Ia memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna mempersempit ruang gerak peredaran miras ilegal di Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya, pelibatan seluruh camat dalam operasi kali ini membuat pengawasan di setiap wilayah menjadi lebih efektif.

Subandi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan penjualan maupun penyimpanan minuman keras ilegal.

“Kalau ada informasi mengenai peredaran miras, segera laporkan kepada pemerintah daerah atau camat setempat. Setiap laporan akan langsung kami tindak lanjuti,” pungkasnya.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *