Filesatu.co.id, KARAWANG |KASUS dugaan korupsi senilai Rp 7,1 miliar yang menjerat mantan Pjs Direktur Utama PD Petrogas Karawang, GBR, terus menjadi perhatian publik di Karawang. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan GBR, kini sorotan tajam datang dari kalangan advokat terkait prosedur pemeriksaan penyidik dan peran Bank BJB Karawang.
Peradi Karawang Pertanyakan Pendampingan Hukum GBR
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, H. Asep Agustian, mempertanyakan prosedur penetapan GBR sebagai tersangka dugaan korupsi di laporan keuangan PD Petrogas Persada. Kasus ini mengancam pidana di atas 5 tahun.
Berdasarkan pemberitaan media massa, Asep Agustian, atau yang akrab disapa Askun, menilai tersangka GBR tampak tidak didampingi kuasa hukum selama proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka.
“Jika GBR tidak didampingi kuasa hukum, maka pemeriksaan dan penetapan GBR sebagai tersangka tidak sah apapun bentuk dan ceritanya,” tegas Askun kepada awak media pada Kamis (19/6/2025) sore. Ia mengacu pada Pasal 54 KUHAP, yang menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum di setiap tingkat pemeriksaan demi kepentingan pembelaan.
Askun menegaskan, jika GBR tidak menyiapkan kuasa hukum, maka Kejari Karawang wajib menyediakan atau menunjuk kuasa hukum bagi GBR. Hal ini diatur dalam Pasal 56 KUHAP, yang berbunyi: “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan dalam semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.”
“Pasal ini menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum, terutama jika mereka menghadapi ancaman pidana 5 tahun atau lebih dan tidak mampu atau tidak memiliki penasihat hukum sendiri. Pihak Kejari harus siapkan itu, siapapun kuasa hukumnya harus siap mendampingi GBR,” ucapnya.
Meskipun GBR menyatakan akan menghadapi masalah hukumnya sendiri, Askun menekankan bahwa Kejari Karawang tetap wajib menyediakan kuasa hukum baginya, terlebih GBR telah ditahan.
“Saya tidak punya kepentingan dengan GBR, hanya bingung melihat pemberitaan kok seperti tidak didampingi kuasa hukum,” tegas Askun.
Peradi Soroti Pencairan Dana Besar dari BJB Karawang
Selain itu, Askun juga menyoroti kemudahan pihak Bank BJB Cabang Karawang mengeluarkan uang senilai Rp7,1 miliar, padahal PD Petrogas sedang dalam sengketa.
“Kok uang sebesar itu bisa keluar? Siapa yang memberikan rekomendasi sampai uang sebesar itu bisa keluar? Karena apapun bentuk dan judulnya, tanpa rekomendasi, uang ini tidak bisa keluar,” ujarnya.
Ia menganalisis alur rekomendasi di masa lalu, yang melibatkan mantan bupati, persetujuan dari DPRD, serta persetujuan dari Dewan Pengawas (Dewas).
“Bisa cairnya uang itu karena ada tanda tangan direksi dan dewas sesuai spesimen,” timpalnya.
Askun mendesak Kejari Karawang untuk segera memeriksa pejabat BJB Cabang Karawang, karena dinilai terlalu berani mengeluarkan uang sebesar itu.
“Semua harus diperiksa, baik bupati, dewan, dewas, termasuk direksi Bank BJB. Apapun ceritanya, seseorang tidak bisa memperkaya diri sendiri tanpa keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Askun pun meminta tersangka GBR untuk membongkar kemana dan kepada siapa saja uang itu mengalir.
“Saya setuju kalau dia mau bertarung dan membongkar, bongkar saja. Kas PD Petrogas ini informasinya Rp100 miliar lebih, sementara yang dikeluarkan baru Rp7,1 miliar. Uang Rp7,1 miliar itu diperuntukkan buat siapa saja, apa mungkin buat kepentingan GBR sendiri? Jadi mohon ini dibenahi agar tidak jadi preseden buruk ke depan,” tutup Askun.