KAI Daop 7 Sampaikan Duka Cita atas Kejadian di JPL 121

Filesatu.co.id, Madiun | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyampaikan duka cita atas peristiwa tertempernya seseorang oleh KA 251B (Jayakarta) pada Kamis (12/2) pukul 15.52 WIB di perlintasan sebidang JPL 121 Km 151+1/9 petak jalan Caruban–Babadan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan berdasarkan laporan Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) KA 251B, terdapat seseorang berada di jalur rel saat kereta melintas di lokasi tersebut. Peristiwa itu mengakibatkan korban meninggal dunia dan terindikasi sebagai tindakan bunuh diri.

Bacaan Lainnya

“KAI Daop 7 Madiun turut berbela sungkawa kepada keluarga almarhum. Peristiwa ini menjadi keprihatinan bersama,” ujar Tohari.

Setelah menerima laporan, petugas KAI melakukan penanganan dengan berkoordinasi bersama unit pengamanan Madiun dan Caruban serta aparat kepolisian setempat. KA 251B dihentikan sementara di Stasiun Babadan untuk pemeriksaan rangkaian.

Pada pukul 18.50 WIB, Tim INAVIS Polres Kabupaten Madiun tiba di lokasi untuk melakukan evakuasi korban yang selanjutnya dibawa ke RSUD Caruban. Akibat proses penanganan tersebut, perjalanan KA 251B mengalami keterlambatan.

KAI Daop 7 Madiun mengingatkan bahwa jalur rel merupakan area terbatas yang diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian. Aktivitas di jalur rel sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan diri maupun perjalanan kereta api.

KAI juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan di sekitar jalur rel serta mendorong siapa pun yang mengalami tekanan psikologis untuk segera mendapatkan pendampingan dan bantuan profesional melalui fasilitas layanan kesehatan terdekat.(hms/anwar)

Tinggalkan Balasan