KAI Daop 7: Petugas Bertindak Sesuai SOP dalam Kejadian di JPL 121

Filesatu.co.id, Madiun | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyampaikan keterangan resmi terkait peristiwa tertempernya seseorang oleh KA 251B (Jayakarta) di perlintasan sebidang JPL 121 Km 151+1/9 petak jalan Caruban–Babadan, Kamis (12/2) pukul 15.52 WIB.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyatakan seluruh petugas telah menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sebelum kejadian, masinis KA Jayakarta telah membunyikan Semboyan 35 dengan suara panjang sebagai peringatan agar yang bersangkutan menjauh dari jalur rel. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.

Pada saat yang sama, petugas JPL dari Dinas Perhubungan telah menutup perlintasan dan melaksanakan Semboyan 1, yakni berdiri di depan pos penjaga menghadap arah datangnya kereta sebagai bagian dari prosedur pengamanan perjalanan kereta api.

Saat peringatan dibunyikan, petugas melihat seseorang berjalan menuju tengah jalur rel tepat di lintasan yang akan dilalui kereta. Dengan jarak kereta diperkirakan sekitar 100 meter dari lokasi, secara teknis tidak terdapat ruang dan waktu yang cukup untuk menghentikan laju kereta.

“Dalam jarak tersebut, kereta api tidak dimungkinkan berhenti seketika karena membutuhkan jarak pengereman yang panjang,” ujar Tohari.

KAI Daop 7 Madiun menyampaikan duka cita kepada keluarga korban atas kejadian tersebut. Perusahaan juga menegaskan bahwa jalur rel merupakan area terbatas yang diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas lain.

KAI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di sekitar jalur rel serta mematuhi seluruh rambu dan peringatan demi keselamatan bersama. Perusahaan juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan guna menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.(hms/anwar)

Tinggalkan Balasan