Julian Petroulas Fokus Lakukan Upaya Hukum Gugatan Sewa Menyewa Lahan Obyek Tanah

Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Sidang Mediasi Perdana dilakukan oleh dua orang Warga Negara Asing (WNA) dengan Pemohon Julian Petroulas asal Australia dan Termohon Philippe Claude Millieret asal Perancis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 18/2/2025.

Disebutkan, Sidang Mediasi terdaftar dengan Nomor Perkara 2/Pdt.P-Kons/2025/PN Dps tanggal 14 Januari 2025 dan Nomor Surat 170/BB/LO/XII/2025.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut, Rio Handa Aji dan Indra Triantoro, S.H., M.H., dari Bali Best – Law Office selaku Kuasa Hukum Julian Petroulas menyatakan, bahwa pihaknya fokus melakukan upaya hukum terkait gugatan sewa menyewa lahan obyek tanah secara perdata.

“Kami melakukan upaya hukum, terkait dengan permasalahan berdasarkan akta sewa-menyewa dari notaris,” kata Indra Triantoro.

Untuk itu, pihaknya melakukan upaya-upaya hukum agar sewa-menyewa lahan tanah tetap berjalan, meski diakui adanya dugaan pembatalan dari Tergugat atau Termohon Philippe Claude Millieret.

“Jadi, dasar kami menggugat adalah karena adanya kesepakatan yang dilanggar oleh tergugat dan tergugat ingin membatalkan sewa menyewa dimaksud” bebernya.

Mengenai posisi lahan tanahnya, pihaknya tidak mengungkapkan secara detail, tapi dipastikan lokasinya berada di Kabupaten Badung.

Terlebih lagi, hal tersebut masih proses mediasi, sehingga pihaknya hanya fokus ke hal seperti itu. Mengenai teknisnya, pihaknya tidak akan mendetail, agar tidak mendahului proses persidangan.

“Proses ini kan masih proses tahap mediasi, belum ke pokok perkara, sehingga kalau kami menjelaskan secara detail, nanti mendahului persidangan ini,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Tergugat atau Termohon Philippe Claude Millier dinyatakan hadir secara kooperatif, untuk menerima resume beserta uneg-unegnya, yang sudah disampaikan ke Hakim Mediator.

Sementara itu, Julian Petroulas tidak hadir dalam Sidang Mediasi Perdana, dikarenakan dia masih ada keperluan di luar Bali, sehingga didalam mediasi ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya.

Soal memiliki restoran, kuasa hukumnya menjelaskan bahwa “Terkait dengan restaurant tersebut, memang benar klien kami memiliki saham sebagai salah satu pemilik” imbuhnya.

Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, kuasa hukumnya menyebutkan tahapan batas waktu hasil mediasi diberikan hingga 30 hari berikutnya.

“Jadi, masih menyampaikan resume para pihak. Nanti akan hadir 2 minggu lagi, mudah-mudahan harapannya ini selesai dengan baik -baik,” tutupnya.

 

Laporan : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *