Filesatu.co.id, Banyuwangi| Ramai di media sosial karena disamakan dengan bank plecit, PT Bina Artha Ventura (BAV) akhirnya mendapat kejelasan status. Dalam forum dengar pendapat bersama DPRD Banyuwangi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, perusahaan pembiayaan mikro ini dinyatakan legal dan berizin resmi.
Perwakilan OJK Jember, Mohammad Mufid, memastikan bahwa PT BAV telah terdaftar secara sah dan diawasi oleh otoritas keuangan. “Perusahaan ini legal, masyarakat tidak perlu ragu,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, menyebutkan bahwa BAV telah melengkapi seluruh dokumen dan memiliki sembilan cabang resmi di bawah pengawasan kementerian dan OJK.
“Kami sudah telusuri. Legalitasnya jelas. Tapi kami juga minta perusahaan menjaga etika penagihan. Tidak boleh ada kekerasan atau tekanan terhadap debitur,” kata Emy.
Di sisi lain, Ketua Aliansi Timur Raya, Kang Sahrir, mengingatkan pentingnya edukasi masyarakat untuk memahami perbedaan antara lembaga pembiayaan legal dan praktik rentenir atau bank plecit.
“Selama ini masyarakat awam sering menyamakan semua lembaga pembiayaan sebagai rentenir, padahal tidak semuanya seperti itu. Penting bagi pemerintah daerah, DPRD, dan OJK untuk masif melakukan sosialisasi,” ujar Kang Sahrir.
Ia menilai, kurangnya pemahaman membuat lembaga keuangan resmi sering menjadi sasaran stigma, padahal banyak di antaranya justru memberi akses permodalan kepada pelaku usaha kecil secara sah.
“Edukasi ini penting agar masyarakat bisa membedakan mana yang legal dan mana yang merugikan. Jangan sampai yang resmi disalahpahami, sementara yang ilegal malah dibiarkan tumbuh liar,” tambahnya.
DPRD Banyuwangi menegaskan akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas lembaga pembiayaan di daerah, termasuk mendorong pola kerja yang transparan dan sesuai etika oleh perusahaan resmi.