Filesatu.co.id, KARAWANG | Dugaan praktik ijon proyek di Kabupaten Karawang yang menyeret seorang kontraktor asal Bandung dan terduga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang kini resmi masuk ke ranah hukum usai dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Jawa Barat memastikan bakal mengawal ketat laporan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum (APH) tidak mendalami perkara ini hanya pada satu nama atau satu organisasi perangkat daerah (OPD).
Wakil Ketua LMP Mada Jawa Barat, Andri Kurniawan, menegaskan bahwa persoalan ini jauh dari sekadar kasus penipuan biasa. Menurutnya, transaksi yang terjadi terindikasi kuat sebagai bentuk ijon proyek, di mana aliran uang dialokasikan secara sadar untuk mengamankan pekerjaan yang dibiayai anggaran negara. Jika terbukti, unsur gratifikasi maupun suap mengikat kedua belah pihak, baik penerima maupun pemberi.
Isu pengembalian uang oleh salah satu pihak juga dinilai tidak otomatis menghentikan proses pidana. Andri menekankan bahwa hukum tidak berhenti pada pengembalian materi, melainkan mengejar unsur niat jahat (mens rea). Pengungkapan korupsi membutuhkan waktu dan proses pembuktian, sehingga perkara ini tidak bisa begitu saja dianggap selesai atau dikerdilkan sebagai letupan kecil semata.
Sektor pengawasan LMP Jabar pun tidak berhenti di tingkat kepala dinas. Andri mendesak penyelidikan dilakukan secara menyeluruh hingga ke tatanan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kepala bidang, baik di Dinas PUPR maupun OPD lainnya. Potensi praktik jual-beli paket pekerjaan—baik pekerjaan konstruksi maupun pengadaan barang dan jasa—diperkirakan bisa menjalar ke berbagai dinas. Apabila menemukan indikasi awal dalam penelusuran internalnya, LMP siap menyusulkan laporan aduan tertulis secara resmi.
Di luar proses pidana yang berjalan di Polda Jabar, LMP Jabar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas jangkauan pengawasannya di Karawang. Pengawasan dinilai tidak boleh hanya berfokus pada program pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, melainkan juga proyek hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dikelola langsung oleh OPD.
LMP Jabar mengingatkan bahwa keberadaan ratusan hingga ribuan paket kegiatan di Karawang yang direalisasikan melalui lelang, mini kompetisi, e-katalog versi 6, hingga penunjukan langsung sangat rawan tindakan transaksional. Jika praktik ijon dibiarkan, dampak langsungnya adalah penurunan kualitas hasil pekerjaan yang merugikan masyarakat serta rusaknya integritas para pejabat publik.
Dalam waktu dekat, LMP Mada Jawa Barat berencana menyurati KPK guna meminta Satgas di bawah Deputi Pencegahan dan Pengawasan turun langsung mengawal realisasi pembangunan di Karawang secara lebih intensif. Meski demikian, seluruh tuduhan yang berkembang dalam laporan ini tetap menganut asas praduga tak bersalah dan membutuhkan pembuktian hukum berdasar penyelidikan resmi APH.***









