Spesialis Begal Sawah Beraksi di 12 TKP, Dua Pelaku Diringkus Polresta Karawang

Penulis: Opik Suryana
Editor: Redaksi
Konferensi Pers yang digelar Polresta Karawang
Konferensi Pers yang digelar Polresta Karawang

Filesatu.co.id, KARAWANG | Satreskrim Polresta Karawang membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal berinisial APP dan SJ yang meresahkan pengguna jalan di Kabupaten Karawang. Penangkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi tertanggal 16 September 2026.

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto menegaskan, jajarannya menindak tegas setiap kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan warga dengan meningkatkan patroli di titik rawan.

Bacaan Lainnya

Salah satu aksi pelaku terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 02.30 WIB di jalan pematang sawah perbatasan Desa Bayur Kidul dan Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon. Korban bernama Tarwan (55), seorang buruh harian lepas asal Ciasem, Subang, diadang dan dianiaya saat melintas di kawasan sepi.

Modus operandi komplotan yang berjumlah tiga orang ini terbilang sadis. Pelaku memepet dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh ke parit. Saat korban tak berdaya, pelaku menodongkan golok lalu membawa kabur sepeda motor Honda Beat hitam milik korban.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini merupakan spesialis begal jalanan yang sudah beraksi di sedikitnya 12 lokasi berbeda di Karawang sepanjang 2026. Sasaran utama mereka adalah jalanan pematang sawah yang sepi seperti di daerah Cilamaya, Cilebar, Telagasari, Tempuran, hingga kawasan Jalan Baru, dengan mengincar sepeda motor matik.

Petugas menyita barang bukti berupa satu bilah golok, satu unit Honda Beat Deluxe alat kejahatan, dan satu unit Honda Beat milik korban. Para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *