Filesatu.co.id, KARAWANG | Anggota DPRD Jawa Barat, Sri Rahayu Agustina, SH, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Karawang. Langkah tersebut dinilai penting menyusul munculnya berbagai persoalan sosial yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Sri Rahayu, pemerintah daerah perlu melakukan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh tempat hiburan yang beroperasi di Kabupaten Karawang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan perizinan yang berlaku.
“Perlu dilakukan pengecekan secara menyeluruh terkait perizinan tempat hiburan yang ada di Karawang. Mana yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dan mana yang belum. Jika ditemukan pelanggaran, tentu pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Sri Rahayu, Rabu (10/06/2026).
Politisi perempuan asal Karawang tersebut menegaskan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan tidak boleh berhenti hanya karena adanya satu peristiwa yang sempat menjadi sorotan publik. Pemerintah daerah harus melihat persoalan tersebut secara lebih luas dan menyusun langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Menurutnya, evaluasi terhadap legalitas usaha hiburan menjadi bagian penting dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sri Rahayu menilai pengawasan pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada tempat hiburan malam. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap berbagai lingkungan hunian seperti rumah kos, apartemen, dan penginapan serta tempat kebugaran/Gym yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas yang melanggar aturan maupun norma sosial.
Ia meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pemetaan wilayah serta meningkatkan koordinasi dengan pemilik maupun pengelola usaha untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
“Jangan sampai perhatian kita hanya terpusat pada satu lokasi atau satu kejadian saja. Pemerintah perlu melakukan langkah pencegahan yang lebih luas, termasuk menyisir kawasan kos-kosan, apartemen, dan lingkungan lainnya yang memerlukan pengawasan,” ujarnya.
Menurut Sri Rahayu, pemerintah daerah juga dapat menerbitkan surat edaran atau imbauan kepada pengelola hotel, apartemen, dan rumah kos agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang terjadi di lingkungan usaha mereka.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat serta-merta disalahkan atas tindakan individu yang dilakukan oleh pengunjung atau penghuni. Namun, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha diperlukan untuk mencegah terjadinya berbagai pelanggaran.
“Hotel dan pengelola usaha tentu tidak bisa langsung disalahkan. Tetapi koordinasi dan pengawasan tetap perlu ditingkatkan agar semua pihak memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban,” katanya.
Lebih lanjut, Sri Rahayu menilai upaya pembinaan masyarakat harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, pemerintah kabupaten, hingga organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat.
Menurutnya, persoalan sosial tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan aturan semata. Dibutuhkan pendekatan edukatif dan pembinaan yang berkelanjutan agar masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai nilai-nilai sosial, moral, dan keagamaan.
Ia mendorong Pemkab Karawang menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat pembinaan di tingkat akar rumput.
“Pemerintah daerah harus membangun sinergi yang kuat dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. Semua pihak harus menjadi satu kesatuan dalam melakukan pembinaan dan pencegahan terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat,” katanya.
Menurut Sri Rahayu, keterlibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran masyarakat karena mereka merupakan figur yang dekat dengan warga dan memahami kondisi sosial di lingkungan masing-masing.
Selain peran pemerintah dan masyarakat, Sri Rahayu juga menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dalam membentuk karakter generasi muda. Ia menilai keluarga merupakan benteng utama dalam memberikan pendidikan moral, etika, dan nilai-nilai kehidupan kepada anak-anak.
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang dapat memengaruhi perkembangan perilaku anak, mulai dari kondisi ekonomi keluarga, keharmonisan rumah tangga, pola asuh orang tua, hingga lingkungan pergaulan.
“Rumah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Orang tua harus hadir dan memberikan perhatian yang cukup agar anak memiliki tempat untuk bercerita dan mendapatkan bimbingan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi dan digitalisasi saat ini menghadirkan tantangan baru bagi orang tua. Arus informasi yang begitu cepat membuat pengawasan terhadap anak menjadi semakin penting.
“Di era digital seperti sekarang, orang tua harus lebih proaktif. Jangan beranggapan bahwa tantangan yang dihadapi anak-anak saat ini sama seperti generasi sebelumnya. Perkembangannya jauh lebih cepat sehingga perlu pendampingan yang lebih intensif,” kata Sri Rahayu.
Menurutnya, penguatan ketahanan keluarga menjadi salah satu kunci penting untuk mencegah munculnya berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
Terkait kewenangan perizinan tempat usaha yang sebagian diterbitkan oleh pemerintah pusat, Sri Rahayu menjelaskan bahwa pemerintah daerah memang memiliki batasan kewenangan dalam melakukan penutupan permanen terhadap suatu usaha.
Namun demikian, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan operasional maupun komitmen yang tercantum dalam izin usaha, pemerintah daerah dapat mengajukan rekomendasi evaluasi kepada kementerian atau instansi yang berwenang.
“Jika ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu pemerintah daerah dapat meminta evaluasi terhadap izin yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui mekanisme yang sesuai aturan,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pelaku usaha di Karawang dapat menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua BKMM-DMI Kabupaten Karawang, Dra. Hj. Siti Rohbaniati, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Karawang dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dinilai bergerak cepat merespons informasi yang beredar di masyarakat.
Menurutnya, langkah cepat pemerintah daerah menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah.
“Saya mengapresiasi respons cepat pemerintah daerah dan seluruh unsur Forkopimda. Ketika informasi tersebut viral, pemerintah langsung bergerak melakukan penanganan dan koordinasi dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Meski demikian, Siti mengingatkan agar masyarakat tetap menyampaikan aspirasi secara santun, edukatif, dan mengedepankan dialog yang konstruktif.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta keluarga untuk bersama-sama memperkuat pendidikan agama dan pendidikan karakter.
“Jangan sampai kejadian yang meresahkan masyarakat terulang kembali. Semua pihak harus mengambil peran dalam membangun generasi muda yang memiliki karakter kuat, memahami nilai agama, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi,” katanya.
Menurut Siti, peningkatan literasi keagamaan, pendidikan moral, dan penguatan ketahanan keluarga menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan harmonis di Kabupaten Karawang.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia usaha, dan keluarga, diharapkan berbagai persoalan sosial dapat dicegah sejak dini sehingga Karawang tetap menjadi daerah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.***










