Filesatu.co.id, Banyuwangi | Langkah DPR RI yang melibatkan daerah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mendapat sambutan positif. Hal ini terungkap dalam kunjungan Tim Ahli Perancang Undang-Undang DPR RI ke kantor DPRD Banyuwangi.
Tim yang beranggotakan lima orang itu diantaranya Stephanie Rebecca Purba, Annisha Putri Andini, Esther Pandjaitan, Sabrina Rahma, dan Bagas. Mereka bertemu langsung dengan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, serta Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat Dewan, Anacleto Da Silva.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Banyuwangi menyampaikan harapannya agar masukan dari daerah bisa menjadi bagian penting dalam pembentukan undang-undang, guna memperkuat kesesuaian regulasi dengan realitas lokal.
“Kunjungan ini bagian dari upaya menghimpun masukan dari daerah. Kami berharap aspirasi dari Banyuwangi bisa menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Naskah Akademik dan RUU ini,” kata Ahmad Masrohan.
Menanggapi hal ini, tokoh masyarakat dan aktivis pergerakan Banyuwangi, Kang Sahrir, menilai bahwa keterlibatan daerah merupakan terobosan penting untuk menutup kesenjangan antara kebijakan pusat dan kebutuhan masyarakat di daerah.
“Selama ini produk undang-undang seringkali terasa elitis dan jauh dari realita sosial. Maka langkah DPR RI melibatkan daerah seperti ini adalah bentuk kemajuan demokrasi partisipatif,” ujar Kang Sahrir. Jumat (20/6/2025).
Ia juga berharap agar momentum ini tak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar dijadikan ruang dialog yang mendalam antara pusat dan daerah.
“Jangan hanya sebatas dengar pendapat lalu dilupakan. Harus ada jaminan bahwa suara daerah diakomodasi dalam substansi RUU. Ini soal keadilan legislasi,” tegasnya.
Kunjungan ini dinilai menjadi angin segar bagi daerah-daerah yang selama ini merasa hanya sebagai objek pelaksana regulasi pusat. Kini, mereka mulai dilibatkan sejak dalam proses pembentukan aturan.