Filesatu.co.id, Blitar | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak di kecamatan Panggungrejo.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso SH.MH dalam jumpa pers terkait penetapan tersangka korupsi pembangunan DAM Kali Bentak, Rabu, (23/04/2025).
Andrianto mengatakan, upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi kembali menunjukkan progres signifikan di Kabupaten Blitar.
“Dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak (B.B.007) pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023, penyidik Kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ungkap Andrianto.
Menurutnya, kasus ini mencuat setelah ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan bendungan yang berlokasi di Desa Kali Bentak, Kecamatan Panggungrejo, dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.921.123.300,00.
“Pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen dalam rangka penyidikan, penyidik telah memeriksa 35 saksi, terdiri dari 17 saksi dari unsur pemerintah, termasuk pegawai Dinas PUPR, 15 saksi dari pihak swasta, yaitu dari pihak konsultan perencana (CV. Tri Jaya Konsultan), penyedia/pelaksana (CV. Cipta Graha Pratama), dan konsultan pengawas (CV. Wahana Kreasi Engineering), 3 orang dari Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar,” jelas Andrianto.
Selain itu Kejari Kabupaten Blitar juga memeriksa sebanyak 108 dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek juga telah disita.
“Dokumen-dokumen ini menjadi salah satu alat bukti penting dalam membuktikan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran pembangunan bendungan,” tandas Andrianto.
Penetapan 4 tersangka hari ini berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan empat orang tersangka, yang berasal dari unsur pelaksana proyek hingga pejabat struktural pemerintah daerah.
Diantaranya yakni berisinial (MB) Direktur CV. Cipta Graha Pratama, selaku penyedia jasa. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 tanggal 11 Maret 2025.
Kemudian tersangka berikutnya berinisial (MID) Admin CV. Cipta Graha Pratama sekaligus pengelola keuangan proyek. Ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025.
selanjutnya (HS) Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-03/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 22 April 2025.
Selanjutnya (HB) alias (BS) Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025 tanggal 23 April 2025.
Ditambahkan Andrianto bahwa penahanan para tersangka tiga dari empat tersangka, yakni MB, MID, dan HS, telah ditahan untuk kepentingan penyidikan di Lapas Kelas IIB Blitar selama 20 hari.
“Penahanan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif oleh penyidik, mengingat adanya potensi penghilangan barang bukti, pengulangan tindak pidana, atau melarikan diri,” tegas Andrianto.
Selain itu, lanjut Andrianto bahwa saudara (MB) ditahan sejak 11 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/M.5.48/Fd.2/03/2025.
“MID ditahan sejak 14 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-04/M.5.48/Fd.2/04/2025,” imbuh Andrianto.
Adapun kronologi dan modus operandi, kasus ini bermula dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan DAM Kali Bentak tahun anggaran 2023 yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak.
Meskipun dana telah dicairkan hampir secara penuh, hasil pekerjaan tidak memenuhi standar kualitas, dan sebagian di antaranya tidak selesai dengan semestinya.
Proyek ini dikerjakan oleh CV. Cipta Graha Pratama, yang dikendalikan oleh MB sebagai direktur dan MID sebagai pengelola keuangan.
Di sisi lain, pihak Dinas PUPR yang memiliki kewenangan teknis dan administratif diduga membiarkan dan bahkan ikut serta dalam pengaturan proyek, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pasal-pasal yang disangkakan atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar).
“Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik sangat penting,” urai Andrianto.
Penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, terlebih yang menyangkut kepentingan masyarakat seperti pembangunan bendungan, harus ditindak secara tegas.
“Penetapan empat tersangka hari ini, menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menyikapi dugaan tindak pidana korupsi secara transparan dan profesional. Harapannya, proses hukum ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperbaiki tata kelola proyek pemerintah di masa depan,” pungkas Andrianto. (Pram).