Askun Puji Langkah DPRD Karawang, TPU Tanpa Diskriminasi Dinilai Jadi Simbol Toleransi Baru

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Karawang, Asep Agustian, SH., MH
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Karawang, Asep Agustian, SH., MH

Filesatu.co.id, KARAWANG  | SEMANGAT toleransi dan keadilan sosial di Kabupaten Karawang kembali mendapat perhatian serius. Tepat di momentum peringatan Hari Kenaikan Isa Al-Masih, DPRD Kabupaten Karawang menggulirkan wacana strategis terkait pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tanpa diskriminasi bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk umat Kristiani yang selama ini mengaku kesulitan memperoleh lahan pemakaman.

Gagasan tersebut muncul setelah adanya aspirasi dari komunitas umat Kristiani, khususnya Paguyuban Batak Perumnas, yang menyampaikan keresahan mengenai sulitnya mendapatkan TPU ketika ada anggota keluarga meninggal dunia. Tidak sedikit warga yang bahkan harus mengeluarkan biaya besar demi memperoleh lahan pemakaman yang layak.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin (HES), menegaskan bahwa pemerintah daerah sejatinya memiliki kewajiban menyediakan fasilitas pemakaman umum yang dapat diakses seluruh warga tanpa membedakan agama maupun latar belakang tertentu.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemakaman yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam penyediaan layanan pemakaman secara adil dan merata.

“Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan berkomunikasi bersama pak bupati, sekda, dan dinas terkait. Ke depan, kami ingin memastikan tidak ada lagi diskriminasi pemakaman di Karawang,” ujar HES, Kamis (14/5/2026).

Ia menjelaskan, rencana pengadaan TPU tanpa diskriminasi tersebut nantinya tetap akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang agar tidak bertabrakan dengan aturan tata ruang yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.

HES menilai, persoalan sulitnya akses TPU bagi umat Kristiani sudah berlangsung cukup lama dan perlu segera mendapatkan solusi konkret. Terlebih, masih banyak warga kurang mampu yang merasa terbebani karena tingginya biaya pemakaman.

“Masih ada warga Kristiani kurang mampu yang harus membayar sampai Rp25 juta untuk mendapatkan TPU. Ini tentu menjadi persoalan serius dan harus menjadi perhatian pemerintah daerah,” katanya.

Menurut HES, keberadaan TPU tanpa diskriminasi bukan hanya sekadar fasilitas umum, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh warga Karawang memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik, termasuk dalam urusan pemakaman.

“Kami mencoba mengakomodir keluhan masyarakat Kristiani yang kurang mampu. Karena pada dasarnya, penyediaan TPU umum ini memang sudah menjadi amanah Perda Nomor 3 Tahun 2025,” lanjutnya.

Wacana pengadaan TPU tanpa diskriminasi ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Karawang, Asep Agustian, SH., MH.

Pria yang akrab disapa Askun itu mengaku mendukung penuh langkah DPRD Karawang dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat terkait penyediaan TPU yang inklusif dan tidak membedakan kelompok agama tertentu.

Menurut Askun, aspirasi mengenai sulitnya memperoleh TPU bagi umat Kristiani sebenarnya sudah lama berkembang di tengah masyarakat. Namun hingga kini, belum ada langkah nyata yang benar-benar menyentuh akar persoalan.

“Ide dan gagasan ini harus kita dorong bersama. Saya yakin pak bupati juga pasti mendukung karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan sudah lama menjadi keluhan warga,” ujar Askun.

Ia menilai, momentum Hari Kenaikan Isa Al-Masih menjadi waktu yang tepat untuk menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga nilai toleransi dan keberagaman di Karawang.

“Momentumnya sangat pas. Ini bukan hanya soal TPU, tapi soal penghormatan terhadap hak warga negara dan nilai kemanusiaan,” tambahnya.

Askun menegaskan, Karawang sejak dahulu dikenal sebagai daerah yang dihuni beragam etnis, suku, agama, budaya, dan komunitas masyarakat yang hidup berdampingan secara harmonis.

Karena itu, menurutnya, tidak boleh lagi ada praktik atau kebijakan yang berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif terhadap kelompok tertentu, termasuk dalam penyediaan fasilitas publik seperti TPU.

“Karawang ini kota perlintasan berbagai etnis dan agama. Nilai pluralisme harus terus dijaga. Maka dalam pembangunan daerah, semua masyarakat harus mendapatkan hak yang sama,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional dalam menyediakan fasilitas pemakaman umum yang layak bagi seluruh warga tanpa pengecualian.

“Semua warga adalah saudara yang memiliki hak pembangunan yang sama. Termasuk soal TPU bagi umat Kristiani, ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakannya,” tegas Ketua PERADI Karawang tersebut.

Rencana pengadaan TPU tanpa diskriminasi di Karawang dinilai menjadi langkah humanis yang mampu memperkuat semangat toleransi antarumat beragama di daerah tersebut.

Selain memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan lahan pemakaman, kebijakan itu juga dianggap dapat menghapus stigma dan sekat sosial yang kerap muncul akibat keterbatasan fasilitas pemakaman berbasis agama.

Sejumlah tokoh masyarakat berharap rencana tersebut tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi segera direalisasikan melalui kebijakan konkret dan penganggaran yang jelas.

Masyarakat juga mendorong agar pemerintah daerah melibatkan tokoh agama, organisasi masyarakat, dan unsur legislatif dalam proses pembahasan lokasi serta mekanisme pengelolaan TPU agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran.

Dengan adanya langkah ini, Karawang diharapkan dapat menjadi contoh daerah yang mampu menjaga harmoni sosial serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan bagi seluruh masyarakat tanpa memandang perbedaan keyakinan.

Upaya pengadaan TPU tanpa diskriminasi tersebut pun kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap hak-hak dasar masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya terpenuhi.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *