Filesatu.co.id, KARAWANG | Dugaan pelanggaran dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Proyek Belanja Modal Pemeliharaan Gedung Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang senilai Rp412.492.500,00 diduga kuat telah mencuri start sebelum prosedur resmi selesai.
Berdasarkan data dari sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) per tanggal 30 Juni 2026, tahapan proyek tersebut nyatanya masih berada dalam proses evaluasi penawaran. Bahkan, hingga Senin (6/7/2026), sistem LPSE menunjukkan baru ada satu peserta yang memasukkan penawaran, yaitu CV Perkasa Utama Abadi dengan nilai penawaran sebesar Rp399.725.680,64.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan, mempertanyakan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini. Menurutnya, meskipun objek kegiatannya berada di BPKAD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) biasanya melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya Bidang Bangunan dan Jasa Konstruksi. Ia mengaku heran mengapa proyek pemeliharaan gedung ini justru ditangani langsung oleh PPK di internal BPKAD.
Andri menyayangkan dugaan tindakan curang yang dilakukan oleh terduga calon penyedia jasa tersebut. Ia memperingatkan bahwa jika PPK BPKAD Karawang nekat melanjutkan proses ini hingga menerbitkan kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK), tindakan tersebut bisa memicu permasalahan besar yang mengarah ke ranah hukum. Langkah CV Perkasa Utama Abadi dinilai sangat spekulatif dan tidak mempertimbangkan risiko hukum, yang tanpa disadari dapat mencelakai posisi PPK BPKAD Karawang itu sendiri.
Oleh karena itu, Andri mendesak agar PPK tidak menindaklanjuti proses ini ke tahap penandatanganan kontrak atau SPK. Demi keselamatan PPK dan menghindari risiko hukum di kemudian hari, ia menyarankan agar proyek tersebut sebaiknya ditender ulang.
Lebih lanjut, Andri menegaskan bahwa LMP Mada Jabar tidak akan tinggal diam jika PPK BPKAD Karawang tetap bersikeras melanjutkan pembuatan kontrak. Pihaknya mengaku tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Mengenai pekerjaan fisik dan material yang telanjur terpasang di gedung BPKAD Karawang, Andri menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi konsekuensi dan tanggung jawab sepihak dari oknum terduga calon penyedia jasa. Sebab, aktivitas pengerjaan yang mendahului kontrak tersebut patut diduga ilegal karena dilakukan tanpa adanya perikatan hukum yang sah.***










