Filesatu.co.id, SIDOARJO | Persoalan belum diterimanya ijazah oleh seorang alumni SMP Sepuluh Nopember Sidoarjo sejak Tahun Ajaran 2020/2021 menjadi perhatian berbagai pihak. Didampingi awak media, wali murid mendatangi sekolah yang beralamat di Jalan Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, untuk meminta penjelasan terkait dokumen kelulusan yang hingga saat ini masih berada di pihak sekolah (3/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, pihak sekolah melalui Humas berinisial T memberikan penjelasan mengenai kondisi yang terjadi. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan penyelesaian kewajiban administrasi yang menurut data sekolah masih menjadi tanggungan wali murid.
“Kami pada prinsipnya melayani kebutuhan administrasi alumni. Apabila masih terdapat kewajiban yang belum terselesaikan, pihak sekolah membuka ruang penyelesaian, termasuk melalui mekanisme angsuran. Untuk kebutuhan legalisir tetap dapat dilayani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar T kepada awak media.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak sekolah menyatakan tetap mengedepankan komunikasi dengan wali murid guna mencari penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Saat proses konfirmasi berlangsung, pihak sekolah memberikan keterangan kepada awak media terkait persoalan tersebut. Informasi yang disampaikan menjadi bagian dari upaya klarifikasi agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai permasalahan yang sedang dibahas.
Di sisi lain, dokumen ijazah merupakan bukti resmi kelulusan peserta didik yang memiliki fungsi penting untuk keperluan pendidikan lanjutan maupun kebutuhan administrasi lainnya. Hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Sementara itu, Pasal 1 angka 1 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan bahwa ijazah merupakan sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan yang diberikan kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Peraturan yang sama pada Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang kerap dijadikan rujukan dalam berbagai persoalan terkait penyerahan dokumen kelulusan.
Di sisi lain, sekolah swasta juga memiliki hak untuk melakukan penagihan kewajiban administrasi kepada orang tua atau wali murid sesuai mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa penyelesaian kewajiban administrasi dan pemenuhan hak peserta didik idealnya dapat ditempuh melalui komunikasi, musyawarah, atau mediasi tanpa menimbulkan persoalan baru bagi para pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai penerapan ketentuan yang berlaku dalam persoalan tersebut.
Publik berharap seluruh pihak dapat menemukan solusi yang mengedepankan asas musyawarah, kepastian administrasi, serta perlindungan terhadap hak-hak peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi lapangan dan keterangan narasumber yang berhasil ditemui. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak sekolah, yayasan, Dinas Pendidikan, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh informasi disajikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, akurasi, dan Kode Etik Jurnalistik.***










