Filesatu.co.id, KARAWANG | KASUS pembunuhan berencana yang menewaskan seorang remaja berinisial AFF di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Karawang. Pelaku yang masih berstatus di bawah umur ditangkap kurang dari dua kali 24 jam setelah kejadian.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026. Korban awalnya menjemput pelaku di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB untuk mengantarkan pelaku membeli jaket hoodie. Namun, setelah mendatangi dua toko yang diketahui pelaku, seluruh toko dalam keadaan tutup.
Sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku mengajak korban menuju bantaran Sungai Citarum di wilayah Kampung Dusun Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Di lokasi yang sepi tersebut, pelaku diduga langsung menjalankan aksinya dengan brutal.
Pelaku memiting leher korban, lalu mengeluarkan pisau dapur yang sebelumnya telah disiapkan dan diselipkan di pinggangnya. Tanpa ampun, pelaku menyayat leher korban dan menusuk bagian dada kanan, dada kiri, hingga pinggang sebelah kanan korban.
Usai memastikan korban tak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban. Kendaraan tersebut kemudian dibawa kepada seseorang berinisial YS untuk dijual. Dalam prosesnya, pelaku bersama YS sempat melepas plat nomor kendaraan guna menghilangkan jejak.
Motor korban selanjutnya dijual kepada pihak lain seharga Rp4,2 juta. Polisi mengaku masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kembali ke rumahnya pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Tim Satreskrim dan Resmob Polres Karawang kemudian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan intensif, hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di Dusun Krajan RT 01/RW 01, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan mengembangkan hasil penyelidikan secara maraton.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone merek Infinix Smart 5 warna biru, pakaian korban, celana jeans hitam, sabuk, sandal, dompet, jam tangan, hingga barang-barang pribadi lainnya.
Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak. Namun demikian, polisi menegaskan bahwa pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat.
“Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ungkap pihak kepolisian.
Sementara itu, Bupati Karawang H.Aep Syaepuloh turut memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Karawang yang dinilai bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Ia juga meluruskan berbagai spekulasi liar yang sempat berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, kasus pembunuhan ini tidak berkaitan dengan konflik antarsuporter sepak bola seperti isu yang sempat beredar. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut murni tindak pidana pembunuhan yang telah direncanakan oleh pelaku.
“Ini bukan keributan antarsuporter ataupun berkaitan dengan pertandingan sepak bola. Dari hasil penyelidikan, motifnya memang sudah direncanakan dan ada persoalan pribadi antara pelaku dengan korban,” ujar Bupati Karawang.
Pemerintah Kabupaten Karawang juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Di sisi lain, keluarga korban disebut telah menerima penjelasan dari pihak kepolisian setelah kasus tersebut berhasil diungkap secara terang-benderang.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu pelaku, termasuk dalam proses penjualan motor milik korban.***










