Filesatu.co.id, Pamekasan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil membongkar jaringan pencurian spesialis toko emas lintas provinsi. Dua perempuan terduga pelaku berinisial AL (24) dan UN (51) berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Rabu (13/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan dalam menindaklanjuti laporan pencurian di Toko Emas “Jakarta” yang terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan bahwa laporan resmi terkait kasus itu diterima pihak kepolisian pada 9 Mei 2026. Setelah menerima laporan, Tim Resmob yang dipimpin Kanit I Pidana Umum IPDA Reza Farizal Sjafii, S.H., langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga pemeriksaan sejumlah saksi.
“Kunci utama pengungkapan kasus ini adalah rekaman CCTV asli yang kami terima dari pelapor pada 11 Mei 2026. Dari hasil analisis digital, tim berhasil mengidentifikasi wajah serta pergerakan para pelaku,” ujar AKP Yoyok Hardianto.
Berbekal bukti tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku yang diketahui telah meninggalkan Pulau Jawa. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Dompu untuk melakukan pengejaran di wilayah NTB.
Hasilnya, pada Selasa (12/5/2026), kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Keduanya kini telah dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Yoyok menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau para pemilik toko emas maupun pelaku usaha lainnya agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan sistem keamanan, terutama CCTV, berfungsi secara optimal guna meminimalisir tindak kejahatan.










