Filesatu.co id, Blitar | Komisi I DPRD Kabupaten Blitar meminta seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyikapi polemik pendaftaran Calon Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi I Gedung DPRD Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jumat (08/05/2026).
Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Nugroho Bayu Laksono, dan dihadiri sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Bagian Hukum, Camat Selopuro, Penjabat Kepala Desa Jambewangi, BPD Desa Jambewangi, Panitia Pendaftaran Calon Kepala Desa Antar Waktu, hingga pihak pemohon hearing.
Forum ini digelar sebagai upaya DPRD Kabupaten Blitar untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan yang muncul dalam tahapan pendaftaran calon kepala desa antar waktu di Desa Jambewangi. Dalam rapat itu, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dan pandangan terkait persoalan yang terjadi.
Komisi I DPRD Kabupaten Blitar kemudian mendalami berbagai keterangan guna memperoleh pemahaman utuh terhadap pokok persoalan sekaligus mencari solusi terbaik melalui koordinasi bersama.
Salah satu anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Mujib SM menyampaikan dalam pandangannya bahwa, selama ini memang kita lihat penyelesaian masalah ini sudah pada koridor aturan-aturan yang kita pakai, akan tetapi kalau tafsir itu didasarkan pada rasa suka dan tidak suka, ini akan sulit untuk di terjemahkan, dan sulit mencari keputusan yang tepat.
“Namun, apakah proses ini sudah berjalan dengan baik atau belum saya rasa itu saja yang harus di musyawarahkan,” ungkap Mujib.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Nugroho Bayu Laksono, menegaskan bahwa, pihak Legislatif hadir untuk memastikan proses demokrasi di tingkat desa berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Komisi I DPRD Kabupaten Blitar berharap seluruh tahapan pendaftaran Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Jambewangi dapat dilaksanakan secara tertib, adil, dan sesuai regulasi. DPRD juga mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi dan musyawarah demi menjaga kondusivitas masyarakat,” ujarnya.
Nugroho Bayu Laksono juga menyampaikan bahwa, kondusivitas di tengah masyarakat harus tetap dijaga agar persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. DPRD Kabupaten Blitar juga berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang sedang berjalan.
“Melalui rapat kerja tersebut, DPRD Kabupaten Blitar berharap tercipta kesepahaman bersama sehingga proses pemerintahan desa dan tahapan pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Jambewangi dapat berjalan lancar dan sesuai aturan,” pungkasnya. (Pram).










