Filesatu.co.id,BATURAJA | Organisasi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS) secara resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terkait penggunaan anggaran kegiatan fasilitasi kunjungan tamu pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 13/LP/V/MKS-SS/2026 tertanggal 5 Mei 2026 yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Selatan. Ketua MARKAS, Hipzin, dalam keterangannya menyebutkan bahwa laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi internal organisasi yang menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran.
“Dari data, informasi, serta hasil investigasi yang kami lakukan, terdapat dugaan praktik korupsi berupa manipulasi data kegiatan, mark-up harga, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif,” ujar Hipzin dalam surat tersebut.
Ia menjelaskan, anggaran kegiatan fasilitasi kunjungan tamu di Bagian Umum Setda OKU Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp 6.434.300.000 dengan realisasi mencapai Rp 6.408.828.518. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut.
Dalam laporan itu, MARKAS juga mencantumkan dua nama yang diduga terkait dalam perkara ini, yakni seorang pejabat yang menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Setda OKU (Romson Fitri) serta mantan Kepala Bagian Umum Setda OKU (Iis Wahyu Ningsih).
Selain melaporkan ke Polda Sumatera Selatan, MARKAS turut mengirimkan tembusan laporan kepada sejumlah pihak, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, serta instansi terkait lainnya.
Hipzin menegaskan, laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) OKU berdasarkan dokumen Penjabaran Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam dokumen tersebut, terlihat sejumlah pos belanja dengan nilai cukup besar, khususnya pada kegiatan operasional seperti belanja makanan dan minuman, perjalanan dinas, hingga sewa gedung dan hotel. Total anggaran untuk “Fasilitasi Kunjungan Tamu” tercatat mencapai sekitar Rp6,43 miliar dengan realisasi mendekati 99 persen.
Yang menjadi perhatian, belanja makanan dan minuman jamuan tamu mencapai lebih dari Rp5,66 miliar dengan realisasi hampir sempurna. Sementara itu, belanja perjalanan dinas juga tercatat ratusan juta rupiah, termasuk perjalanan dalam negeri dan luar kota.
Selain itu, terdapat sejumlah item belanja dengan nominal kecil namun tetap dianggarkan, seperti pembelian alat tulis kantor dan obat-obatan, yang memunculkan pertanyaan terkait perencanaan dan efisiensi anggaran.
Sejumlah pihak menilai pola penggunaan anggaran ini berpotensi mengarah pada pemborosan hingga dugaan mark-up. Tingginya realisasi yang nyaris menyentuh 100 persen di banyak pos juga dinilai tidak lazim dan perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kalau hampir semua kegiatan serapannya di atas 95 persen, ini patut dicurigai. Harus dicek apakah kegiatan benar-benar sesuai kebutuhan atau hanya formalitas untuk menghabiskan anggaran,” ujar seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Desakan pun mulai muncul agar aparat penegak hukum, termasuk inspektorat dan lembaga antirasuah, segera melakukan audit mendalam terhadap penggunaan anggaran di Bagian Umum Setda OKU tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Setda OKU belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.***










