Paripurna DPRD Madiun: Bupati Sampaikan Jawaban Fraksi, Pansus Langsung Dibentuk

Filesatu.co.id, Madiun | DPRD Kabupaten Madiun menunjukkan peran strategisnya dalam mengawal kebijakan daerah melalui rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) non-APBD, Rabu (15/4/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Mujono, dengan dihadiri unsur pimpinan, anggota DPRD lintas fraksi, Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, hingga pimpinan BUMD dan RSUD.

Bacaan Lainnya

Dalam pembukaannya, Mujono menegaskan bahwa forum paripurna merupakan ruang konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan daerah dibahas secara terbuka, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Madiun atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Madiun atas pembahasan dua rancangan peraturan daerah non APBD,” ujarnya.

Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umum secara komprehensif, mencerminkan fungsi representasi sekaligus kontrol terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Menjawab hal tersebut, Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan berbagai tanggapan, termasuk terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan penguatan tata kelola pelayanan publik.

“Barang Milik Daerah yang sudah tidak memberikan manfaat atau membebani keuangan daerah perlu dievaluasi melalui proses inventarisasi. Terhadap barang yang masih dapat dimanfaatkan akan dioptimalkan penggunaannya, sedangkan yang rusak dan tidak bermanfaat akan dilakukan penjualan melalui mekanisme lelang sesuai peraturan,” jelasnya.

Bupati juga menegaskan komitmen digitalisasi dalam pengelolaan aset daerah.

“Pemerintah Kabupaten Madiun telah melakukan digitalisasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah dengan memanfaatkan aplikasi SIMDA BMD dan E-BMD, guna memperkuat pencatatan, meminimalkan duplikasi data, dan mendorong tertib administrasi,” imbuhnya.

Dalam sektor pelayanan publik, khususnya air bersih, pemerintah daerah menekankan pentingnya keseimbangan antara fungsi pelayanan dan kinerja perusahaan daerah.

“Pelayanan air bersih merupakan hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, Perumda Air Minum harus mengutamakan fungsi pelayanan publik tanpa mengabaikan kinerja perusahaan,” tegasnya.

Tak hanya menerima jawaban, DPRD langsung bergerak cepat. Usai rapat paripurna, lembaga legislatif ini melanjutkan agenda internal dengan pembentukan panitia khusus (pansus) sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal pembahasan dua Raperda tersebut.

Langkah ini menegaskan bahwa DPRD tidak berhenti pada forum formal, melainkan memastikan setiap masukan fraksi ditindaklanjuti secara mendalam dan terukur.(adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *