Hj. Sri Rahayu Agustina Paparkan Skema Bantuan Jabar 2026 untuk Kelurahan di Karawang

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Hj. Sri Rahayu Agustina, Paparkan, Skema, Bantuan Jabar 2026, untuk, Kelurahan, di, Karawang,
Hj. Sri Rahayu Agustina, Paparkan, Skema, Bantuan Jabar 2026, untuk, Kelurahan, di, Karawang,

Filesatu.co.id, KARAWANG | ANGGOTA DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Sri Rahayu Agustina, memaparkan berbagai program pembangunan yang dapat diakses kelurahan melalui skema bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan pengawasan pemerintahan terkait anggaran tahun 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah. Fokus utamanya adalah memberikan edukasi kepada perangkat kelurahan dan masyarakat mengenai mekanisme pengajuan program pembangunan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Mekanisme Pengajuan Satu Pintu

Dalam pemaparannya, Sri Rahayu menjelaskan bahwa bantuan untuk kelurahan tidak disalurkan secara langsung, melainkan melalui pemerintah kabupaten/kota. Khusus untuk wilayah Kabupaten Karawang, seluruh usulan harus melalui pintu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karawang.

“Skemanya adalah bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada kabupaten atau kota. Jadi, kelurahan mengajukan usulan melalui Bappeda Karawang, lalu dibuatkan surat kepada Bupati sebelum diteruskan ke tingkat provinsi,” ujar Sri Rahayu.

Prioritas Infrastruktur Lingkungan

Sri Rahayu merinci sejumlah program prioritas tahun 2026 yang menyasar langsung peningkatan kualitas lingkungan permukiman, di antaranya:

  • Peningkatan jalan lingkungan dan pembangunan drainase.
  • Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).
  • Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan permukiman.
  • Program stimulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
  • Peningkatan sarana dan prasarana Posyandu.

Koordinasi dengan Dinas Teknis

Setiap jenis kegiatan pembangunan memiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas teknis sebagai penanggung jawab. Kelurahan diharapkan proaktif berkoordinasi dengan dinas terkait di tingkat kabupaten:

  • Dinas PRKP: Untuk jalan lingkungan dan Rutilahu.
  • Dinas SDA: Untuk drainase dan pengelolaan air.
  • Dishub: Untuk pemasangan PJU.
  • DPMD: Untuk peningkatan fasilitas Posyandu.

“Semua usulan harus dilengkapi dokumen resmi dan ditandatangani pejabat berwenang agar proses verifikasi di provinsi berjalan lancar,” tambahnya.

Pemberdayaan Ekonomi dan Digitalisasi Sistem (SIPD)

Selain fisik, Sri mendorong kelurahan mengusulkan program pelatihan keterampilan. Mengingat Karawang adalah kawasan industri, masyarakat—terutama ibu rumah tangga—perlu dibekali kemampuan wirausaha agar ekonomi keluarga lebih mandiri.

Namun, ia memberikan catatan kritis mengenai aspek administrasi digital. Seluruh usulan wajib masuk ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). “Jika terlambat masuk sistem atau tidak diverifikasi Bappeda kabupaten, usulan tersebut tidak bisa diakomodasi karena telah melewati tahapan perencanaan,” tegasnya.

Wacana Pemekaran Wilayah

Menutup paparannya, Sri Rahayu menyinggung pertumbuhan penduduk yang pesat di Karawang, khususnya Karawang Timur. Ia menilai kepadatan penduduk yang sudah melampaui rata-rata desa (di atas 6.000 jiwa) membuka peluang dilakukannya pemekaran wilayah atau perubahan status desa menjadi kelurahan demi optimalisasi pelayanan publik.

“Kami berharap koordinasi antara Pemprov, Pemkab, dan Kelurahan semakin solid sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat bawah,” pungkasnya. ***

 

Tinggalkan Balasan