FILESATU.CO.ID, TABANAN, BALI | Pengadilan negeri Tabanan telah melaksanakan sidang tindak pidana perpajakan dengan agenda putusan terdakwa uang atas nama Muhammad Rifa’i dan terdakwa Walid Kurniawan pada hari Kamis, (23/9/2021).
Dalam persidangan tersebut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perpajakan, sehingga keduanya diputus masing-masing pidana penjara selama 5 bulan potong tahanan dan denda sebesar Rp 21.823.000 (Dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah), subsider 4 bulan untuk terdakwa Walid Kurniawan.
Sedang perkara atas nama terdakwa Muhammad Rifa’i dan terdakwa Tricahyo bunuh alias Boni, diputus masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan potong tahanan serta denda Rp 393 873 080. Hal ini dikarenakan perkara tindak pidana perpajakan yang dilakukan atas nama terdakwa Muhammad Rifa’i dan si Cahyo Buwono alias Boni, telah terbukti melanggar pasal 39 ayat 1 huruf d dan i jo Pasal 43 ayat 1 undang-undang perpajakan, sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekitar 207 juta rupiah 837.000 040 sen sesuai dakwaan penuntut umum.
“Sidang berjalan dengan aman dan lancar, serta tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan Pande Mahaputra, SH., MH. (Benthar/Filesatu).